NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Asisten Walilo : Sampaikan Aspirasi Boleh, Asal Jangan Hambat Pelayanan Publik – Reportase Papua

Asisten Walilo : Sampaikan Aspirasi Boleh, Asal Jangan Hambat Pelayanan Publik

banner 120x600

JAYAPURA – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, Yohanes Walilo, angkat bicara terkait aksi penyampaian aspirasi kelompok ASN dan masyarakat setempat yang memprotes pelantikan pejabat administrator beberapa waktu lalu.

Menurut Walilo, Pemprov Papua tidak anti kritik, hanya saja dalam menyampaikan aspirasi, para ASN wajib melakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang benar dan tak sampai menghambat pelayanan publik yang semestinya berjalan.

“Kami sesalkan tindakan yang dilakukan oknum ASN di lingkup Pemprov Papua sendiri, apalagi (dalam menyampaikan aspirsai) sampai menggembok beberapa kantor pelayanan publik yang ditempati oleh ASN itu sendiri.”

“Ada aturan dalam menyampaikan aspirasi, sebab kami pemerintah tidak anti kritik,” terang Walilo kepada pers di Kota Jayapura, Minggu.

Ia pun menyarankan agar ASN Pemprov Papua lebih kepada mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi, ketimbang berdemo apabila ada ketidakpuasan dalam sebuah kebijakan di masing-masing institusinya. Sebab segenap pimpinan sangat terbuka menerima keluhan maupun saran.

“Saya kira kalau ada yang tidak sesuai dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, tolong datang dan sampaikan sesuai mekanisme atau SOP yang berlaku di setiap lingkup kerja kita masing masing dulu,” sarannya

Sementara terkait pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Papua, dirinya memastikan penunjukkannya sudah sesuai penugasan dan kebutuhan instansi atau lembaga yang bersangkutan.

“Apa yang pemerintah pusat maupun daerah lakukan semuanya diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di republik ini, dan semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik.”

“Bahkan sekarang dengan ketentuan dan mekanisme pengusulan yang baru, pemerintah daerah melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi tersebut baik pejabat eselon II, III dan IV semuanya secara kolektif disampaikan atau dilaporkan ke BKN pusat untuk mendapatkan proses persetujuan lebih lanjut. Artinya semua berproses dari daerah ke pusat sampai kemudian terbitnya SK,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *