NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
John Gobai : Dikaji dari hulunya baru ke muara, siapa pengguna dana, dan siapa yang sudah memanfaatkan dana Otsus ? – Reportase Papua
OPINI  

John Gobai : Dikaji dari hulunya baru ke muara, siapa pengguna dana, dan siapa yang sudah memanfaatkan dana Otsus ?

gobai
banner 120x600

Oleh John Gobai

Bicara Otsus maka kita bicara tentang dana Otsus dan kewenangan Otsus dan regulasi turunan Otsus dan yang paling utama, apakah dengan UU ini telah memecahkan permasalahan-permasalahan mendasar yang melatarbelakangi disusunnya atau diberikannya UU Otsus.

Jadi harus dikaji dari hulunya baru ke muara, siapa pengguna dana, dan siapa yang sudah memanfaatkan dana Otsus data pasti ada buka saja.

kaji pelaksanaan pasal pasalnya, supaya tau siapa yg bertanggung jawab, Jakarta yang buat standard ganda pengelolaan pemerintahan dengan berbagai regulasi pembatasan atau Papua yang tidak membuat regulasi turunan dr UU otsus dan kolaborasi UU lainnya.

Hal mendasar dibuat Otsus salah satunya adalah selesaikan akar soal di Papua distorsi sejarah dan penyelesaian pelanggaran HAM dan adanya komitmen utk tdk boleh lagi ada korban kekerasan, jika ada bawa ke pengadilan ham barang itu sudah kah ?.. kalo belum kenapa..kaji gitu.

Mengapa utk hadirkan KKR dan Pengadilan HAM, semua pihak di Papua dan Jakarta harus baku tunggu aja bicara juga hanya situasional tanpa adanya konsep tertulis saja sejk tahun 2002 sampai dengan hari ini, mau Pemerintah, DPRP, MRP, Akademisi kita bicara akar soal akar soal tapi tidak ada upaya mendorong parcuma yooo, baru tahun akhir 2019 barulah seperti semua baru bangun dr tidur panjang dan diskusi dan susun KKR, katanya dulu ada tapi tidak bisa dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis.

Penolakan dan teriakan lainnya dari masyarakat merupakan ekses dari pelaksanaan UU Otsus dan penggunaan dana Otsus, lalu siapa yg harus bertanggung jawab sa pikir semua pihak silahkan jawab sesuai dengan kewenangannya dan panggilan hati serta kewajiban sebagai manusia Papua dan Pendukung yg hidup di Papua.

Yang jelas konflik politik merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah, silakan Pemerintah pusat jawab.

 

Penulis Anggota DPRP 2019-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *