JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Sejumlah Penolakan Terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan agama Terus mendapat Penolakan, salah satunya datang dari DPR Papua dalam hal ini Komisi V DPR Papua bidang Pendidikan dan Keagamaan, yang secara tegas menolak jika sekolah minggu katekisasi masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang akan dibahas oleh DPR RI.
“Kami DPR Papua dengan tegas menolak masuknya sekolah minggu dan katekisasi dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu,“ tegas Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Maria Duwitauw didampingi Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol, baru-baru ini saat diwawancarai wartawan di Jayapura.
Sebab menurut Maria, sekolah minggu dan katekisasi itu, merupakan hak hidup yang tidak bisa diatur oleh orang lain.
“Dia tidak bisa mengatakan sekolah minggu tidak boleh begini, itu sama saja masuk ranah orang lain,“ ujarnya.
Untuk itu Maria menyatakan bahwa DPR Papua akan menolak dengan keras terhadap masuknya sekolah minggu dan katekisasi dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu, Apalagi Papua telah diberikan UU Otonomi Khusus (Otsus), sehingga dapat mengatur rumah tangga dengan otonomi khusus yang telah diberikan tersebut.
“Kita Papua sudah otonomi khusus lho. Itu artinya mereka harusnya membiarkan kami mengurus rumah tangga kami sendiri, tetapi jika itu tidak dilakukan ya kasih kami merdeka saja, gak apa -apa kok. Itu kan kasarnya begitu,“ Ungkap Maria.
Menurut Maria, jika sekolah minggu dan katekisasi itu, tidak tepat untuk masuk dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, bahkan Ia justru khawatir jika hal itu dipaksakan, bisa jadi akan bisa menjadi konflik di Papua. Padahal, selama ini semua agama di Papua tidak ada masalah, bahkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Papua telah terbina dan terjalin dengan baik selama ini dan Papua Merupakan Daerah yang Terbilang Nomor Satu dalam Segi Keberagaman Agama.
“Jangan sampai munculnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu, justru membuat Papua akan kacau. Karena akan membuat perpecahan,“ tandasnya.
Untuk itu, ia berharap agar Papua akan tetap ada seperti saat ini, tanpa ada perbedaan antar agama manapun, namun mereka menjalankan sesuai agama yang dianut.
“Kerukunan antar umat beragama di Papua tidak ada masalah. Negara jangan buat gerakan tambahan untuk membuat Papua kacau,“ tekannya.
Sementara itu, hal senada dikatakan Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol, bahwa jika Papua diberikan UU Otsus untuk mengatur rumah tangganya.
“Jadi, kalau anggota DPR RI mau mengatur sekolah minggu dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu, saya kira DPR RI keliru besar,“ tandasnya.
Bahkan, Politisi Partai Gerindra itu mengkritik keras anggota DPR RI yang nekad membuat regulasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dengan memasukkan sekolah minggu dan kaktekisasi itu. Sebab kata Natan, dalam setiap agama kita, sudah ada aturan dan dasarnya Firman Tuhan.
“Dan di sekolah minggu tidak mengajarkan hal-hal yang tidak baik. Kalau DPR RI mau buat regulasi, dia mau bikin apa?,“ kata Natan dengan nada kesal.(tiara)