JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan bukan evaluasi Otsus yang utama mesti dilakukan Mendagri, tapi pembahasan sejumlah Reperdasi/Raperdasus yang kini tertahan di sana.
Lanjut dikatakan, pertanyannya sekarang adalah kerja keras Mendagri terkait seluruh perdasi/perdasus yang ditahan, itu yang mesti dibicarakan. Kalau dana Otsus, juknis dan juklaknya sudah jelas. Pemeriksaan juga jelas.
“Dana Otsus itu kalau di provinsi sudah jelas semua. Juknis Juklaknya jelas. Dana Otsus ini selama ini juga dievaluasi kok. Yang terpenting hari ini Perdasi/Perdasus yang ditahan di pusat itu yang serius untuk menyelesaikan,” kata Wonda kepada Wartawan, Selasa (29/10/19).
Apalagi kata Yunus Wonda, Perdasi/Perdasus tersebut menjadi penting dan mesti diseriusi karena semua hakiki orang Papua ada di situ.
“Itu sebabnya mengapa mesti menjadi prioritas untuk diselesaikan,” ucapnya.
Hanya saja kata Politisi Partai Demokrat itu, jika terkait RUU Otsus Plus tidak semudah itu karena RUU Otsus Plus yang ada di Jakarta, harus dikembalikan lagi ke Papua.
“Karena kami tahu RUU Otsus Plus yang ada di pusat sudah mulai mengalami beberapa kali perubahan. Jadi kalau mau lanjutkan itu kembali lagi bicara dengan orang Papua,” jelasnya.
Terkait nasib Otsus pada 2021 mendatang kata Yunus Wonda, itu semua kembali kepada orang Papua. Mereka yang akan menentukan seperti apa kelanjutannya. Apalagi dalam pasal 75 UU 21 jelas sekali perubahan Otsus dilakukan melalui MRP dan DPRP.
“Jadi tidak ada kewenangan Mendagri atau Presiden disitu. Itu kalau kita mau konsisten dengan UU 21. Kalau mau langgar, ya silahkan saja bikin,” tandasnya. (TIARA)