JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Kuasa Hukum atas nama Juniati Tamil, Yuliyanto, S.H,.M.H. selaku advokat LBH Papua Justice & Peace Telah melakukan penyerahan pembayaran PHK berdasarkan putusan pengadilan PHI No 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jap. Atas nama Juniati Tamil melawan Caffe Black On Box , dimana amar putusan tersebut mengabulkan sebagian dari gugatan yakni, pembayaran atas sisa kontrak sebesar Rp.18.000,000. (Delapan Belas Juta Rupiah).
Kuasa Hukum atas nama Juniati Tamil, Yuliyanto, S.H,.M.H. juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Caffe Black On Box yang pada akhirnya mematuhi isi putusan untuk melakukan pembayaran setelah Yuliyanto, S.H,.M.H.
“Setelah Melakukan pendekatan secara persuasive sehingga tidak dilakukan proses kasasi dan ending dari putusan PHI maka kami melakuan perjanjian bersama dan pihak Caffe Black On Box melakukan pembayaran,” Kata Yuliyanto, S.H,.M.H.
Juniati Tamil juga mengucapkan terimkasih kepada Team LBH Papua Justice & Peace karena sejak awal penanganan perkara hingga putusan benar benar didampingi.
” Sejak Awal saya didampingi secara Cuma Cuma alias gratis untuk itu saya Juniati Tamil juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang dimana telah menyalurkan dana bantuan hukum Cuma Cuma/gratis kepada LBH bagi masyarakat miskin yang membutuhkan keadilan,” Tuturnya saat ditemui di kantor Yuliyanto, S.H,.M.H.
“Jangan pernah memberikan uang kepada team LBH Papua Justice & Peace dengan alas an apapun,Karena kami membelah mereka yang membutuhkan keadilan benar benar secara Cuma Cuma/gratis,” Tegas Yuliyanto, S.H,.M.H.
Yuliyanto, S.H,.M.H. juga mengingatkan jika ada yang mengatasnamakan LBH dan menerima uang atau materi lainnya yang bersangkutan dengan perkara LBH maka saya bertindak secara Tegas dengan aturan yang berlaku. (adv)