NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Wow Polres Jayapura Temukan Ladang Ganja di Sentani Barat – Reportase Papua

Wow Polres Jayapura Temukan Ladang Ganja di Sentani Barat

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA. COM – Bukan Lagi dari PNG, ganja juga sekarang bisa ditemui di dalam negeri, ya.. polisi di Sentani Berhasil menemukan ladang ganja.

Dalam Press Conference yang disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, terkait temuan ladang ganja dengan tersangka EMK (22) di Kampung Dosay Distrik Sentani Barat Kab. Jayapura.

“Berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba dan Polsek Sentani Barat yang dipimpin Kapolseknya Iptu Muhammad Lalang, SE, berhasil mendapati ladang ganja seluas kurang lebih 30 meter persegi, berikut pelaku atau pemilik ladang berinisial EMK (22), yang berada di Kampung Dosay Sentani Barat, ditemukan kemarin Rabu, 17 Februari 2021 sore” Ungkapnya.

Bahkan Ladang Ganja itu hanya berjarak kurang lebih 2,5 kilometer dari jalan raya, motifnya untuk kebutuhan pribadi pelaku mengakui menanam ganja – ganja tersebut sejak Januari awal tahun ini, dari bibit yang diperoleh kemudian ditanami, untuk barang bukti tim berhasil mengamankan tanaman ganja yang tingginya kurang lebih 1 hingga 1,5 meter, dengan rincian 71 batang pohon berbagai ukuran, rencananya setelah dipanen akan dikemas dan dijual.

“EMK (22) yang juga resedivis kasus yang sama di Keerom, saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura,” Tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *