KEEROM,reportasepapua.com – Berdasarkan Laporan Masyarakat di Keerom, akhirnya Terkuak adanya Tambang Emas Illegal di Kampung Usku, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, yang telah beroperasi sejak enam bulan terakhir ini dengan keuntungan yang sangat besar yaitu bisa mencapai 2 Milyar lebih per enam bulan.
Menurut Kasat Reskrim Keerom, Ipda Hotma P.A yang ditemui media reportase di jayapura kamis sore menuturkan bahwa Pihaknya saat ini sudah Berkordinasi juga dengan Reskrimsus Polda Papua, agar Memback Up Penindakan kasus ini.
“Jadi Pemodalnya sesuai perkembangan saat ini ada dua yaitu , DD dan W alias G dimana masing masing mereka gunakan satu alat berat untuk kelola tambang itu, dimana dari laporan masyarakat setempat, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat luarbiasa, karena lingkungan rusak dimana air sungai menjadi keruh,” Tuturnya kepada wartawan.
Dalam waktu dekat Reskrim Polres Keerom juga akan melakukan gelar perkara setelah rampung semua pemeriksaan dan pengumpulan Bukti pendukung.
“Secepatnya kita akan gelar perkara, semua telah kita periksa sebagai saksi sehingga ketika dilakukan gelar perkara mereka akan jadi tersangka karena sudah jelas melanggar UU,” tukasnya.
Adanya Tambang illegal ini berdasarkan penindakan yang dilakukan Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Keerom, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Ipda Hotma P.A Pada Senin 1 oktober lalu, dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Yang menjadi persoalan dari tambang tersebut adalah masalah perijinan, selama enam bulan beroperasi tambang tak memiliki perijinan dari pemerintah,” ucap Hotma.
Adapun penindakan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.lidik/80.A/IX/2018/reskrim (18/9/2018) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Terkait dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu berupa dua alat berat merk Hitachi oranye, 16 jirigen berisi Solar, Alkon merek Dongfeng, surat pengantar domisili tempat usaha Nomor : 01/VII/KMP/UKA/2018 yang ditandatangani Kepala Kampung Usku dan Kepala Distrik Senggi, surat rekomendasi pengelolaan tambang nomor : 503/034/D-SGI/2018 yang ditandatangani Kepala Distrik Senggi.
“Dari hasil pemeriksaan dari para pekerja terhadap identitas para pelaku usaha tambang tersebut dengan inisial D dan G,” ucap Hotma.
Dikatakan Hotma, dari fakta-fakta yang ada bahwa usaha pertambangan yang dilakukan itu belum memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan dilakukan secara perorangan.
Bahkan dari Hasil Menggeruk tanah ini, yang dengan menggunakan alat berat selanjutnya diproses yaitu Logam Mulia Emas, sehari hari mereka mendapat logam mulia emas sebanyak kurang lebih 15 gram – 30 gram dengan harga jual Rp Rp 440ribu sehingga total 6 bulan bisa mencapai 2 milyar lebih.(anto)