Jayapura,reportase.com – DPR Papua akhirnya menetapkan dan mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Selain itu, juga menetapkan dan mengesahkan raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan rancangan peraturan dewan tentang Tata Tertib DPR Papua.
“DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, raperdasi tentang perubahan APBD tahun 2018 dan rancangan Peraturan Dewan Provinsi Papua tentang Tata Tertib DPR Papua,“ kata Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize ketika memimpin rapat paripurna DPR Papua didampingi Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda dan Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando AY Tinal, Kamis (6/9).
Dijelaskannya, bahwa raperdasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang telah ditetapkan itu, telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI pada tahun 2018 mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pada kesempatan itu, DPR Papua menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada gubernur bersama seluruh jajarannya. DPR Papua berharap pelaksanaan angagran efisien dan efektif, sehingga akan mengurangi besaran defisit anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, terkait penetapan Perubahan APBD Tahun 2018 menjadi peraturan daerah, yang harus dilaksanakan, direalisasikan dan diawasi seluruh program dan kegiatan anggaran yang telah tertuang dalam APBD tahun anggaran 2018.
Untuk itu, DPR Papua menghimbau kepada jajaran OPD agar dalam sisa waktu sampai berakhirnya tahun anggaran, pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip pengelolaan anggaran secara efektif, efisien dan akuntable sehingga hasil pembangunan dapat segera dinikmati masyarakat.
Selaku wakil rakyat, pimpinan dan segenap anggota DPR Papua meminta dengan sungguh-sungguh agar Pemprov Papua segera melaksanakan semua program dan kegiatan yang telah disepakati bersama dalam rapat – rapat paripurna.
“Saya Ingatkan agar Pemprov Papua terus melakukan koordinasi dan meningkatkan efektifitas program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD terutama kegiatan-kegiatan fisik, yang waktu efektif di tahun anggaran 2018 hanya tinggal 3 bulan ke depan,” Tegasnya.(tiara)