YAPEN, Reportasepapua.com – Wakil Ketua I DPRD Kep. Yapen Franklin M Numberi Menanggapi Statement Ketua DPRD Yapen yang disiarkan di Radio Rabu pagi 29 juli 2020. Franklin tak terima ada Statement Yang mengatakan Dirinya akan di PAW dalam Waktu dekat jika ada putusan Pengadilan Serui.
“Saya klarifikasi bahwa seorang Pimpinan DPRD tidak boleh bicara begitu, Kita itu kolektif kolegial Dan dia partai apa saya partai apam kenapa bicara soal PAW,” Tegas Franklin.
Politisi Partai Golkar ini Menambahkan bahwa kasus yang ia sedang jalani adalah kasus pribadi dan itu bukan kejahatan luarbiasa karena itu ijasah saya dipersoalkan, sehingga ini tidak perlu dikomentari oleh ketua dprd.
“Kasus saya inikan pribadi saya dan tidak boleh pimpinan dprd biacara seperti itu seakan akan saya sudah divonis, pelecehan ini pada saya dan partai golkar, apa hak dia bicara partai saya,” Tambahnya.
Franklin Mengakui jika Proses ini akan berjalan sampai pengadilan serui, dan apabila dirinya dinyatakan salah, Maka tetap akan banding sampai yang paling tinggi di MA.
“ Saya Juga mencium bau kejanggalan dalam kasus saya ini saya sudah 7 hari ini saya ditahan di Kejari Serui dan informasi yang saya dapat Kejari serui menunggu keputusan kejati papua, sementara saya diinfokan kejati papua menunggu keputusan kejari serui, ini ada apa ? Ini kan tidak benar, saya merasa janggal kok di pingpong seperti itu, kalau memang tidak bisa ditangguhkan saya sebagai pejabat daerah yang akan layani rakyat, sampaikan saja terus terang dan ini ada apa? Kami punya hak ajukan penangguhan sebagai warga negara,” Tuturnya.
Anak Pejuang PEPERA ini mengakui bahwa apapun yang terjadi di DPRD soal jabatan dirinya, itupun ada mekanisme yang harus Sebuah partai.
“Partai tidak bisa ambil keputusan tanpa ada hasil putusan mahkamah partai, oleh sebab itu kalua ada putusan ingkrah baru bisa diproses di paratim dan Di lembaga dprd juga ada tata tertib yang atur soal PAW karena itu akan Lewat Badan Kehormatan, jaditidak segampang itu Pimpinan DPRD Bicara Begitu,” Tutupnya. (Redaksi)