NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Wagub : Pedagang yang Bermain Harga saat Ramadhan agar dicabut Ijin usahanya – Reportase Papua

Wagub : Pedagang yang Bermain Harga saat Ramadhan agar dicabut Ijin usahanya

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal Meminta agar Pengusaha atau Pedagang yang Memanfaatkan Moment lebaran Untuk menaikan Harga Kebutuhan Pokok agar langsung ditindak dengan mencabut ijin usahanya.

“Secepat mungkin Izin Usaha Pedagang Nakal yang berada di Kota Jayapura akan dicabut bagi pedagang yang ingin mengambil keuntungan lebih untuk bahan pokok (bapok) di bulan suci ramadan,” Ungkap Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal kepada pers di Kota Jayapura, Selasa 14 Mei 2019.

Wagub menyebut tak salah jika pengusaha harus mengambil untung. Namun, jangan sampai serakah.

“Intinya kalau ada (pedagang) yang jual mahal dan mengambil keuntungan diluar harga ecerah tertinggai (HET), surat ijinnya harus dicabut. Yang pasti kita tidak larang pengusaha ambil untung tapi jangan berlebihan lah, apalagi menjual sampai mengambil keuntungan 100 bahkan 200 persen,” tegasnya.

Wagub Tinal pada kesempatan itu berharap kepala daerah di kabupaten dan kota, segera melakukan operasi pasar bersama instansi terkait. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tidak terbebani harga yang tinggi.

“Saya sudah keliling di Mall yang ada di Jayapura, saya lihat harga di Jayapura ini meningkat 200 persen daripada yang harusnya dinikmati. Barang sekarang kan sudah diangkut pakai kontainer, sebenarnya tidak ada alasan untuk mahal atau barangnya langkah,” Tambahnya.

Pada kesempatan itu, Klemen berharap dinas perindustrian dapat segera turun ke lapangan guna memastikan seluruh bapok yang dijual tidak kadaluarsa. Dia berharap instansi terkait, bisa memastikan agar seluruh bapok yang dijual, layak untuk dikonsumsi masyarakat. ( berti )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *