JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Penangkapan pelaku penganiayaan berinisial AT (22) di jalan masuk Polres Jayapura Doyo Baru Kab. Jayapura. Selasa, 26/11 sore.
Kapolred Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penikaman tersebut “AT (22) merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat 20 September 2019 di kali ular Kampung Bambar Doyo Baru, kejadian bermula saat Raymond Entong dan pelaku AT (22) beradu mulut, kemudian Raymong Entong meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah, mendengar hal tersebut korban Robert Entong (21) yang merupakan saudara Raymond Entong mendatangi pelaku, baru saja korban menanyakan kenapa bisa terjadi keributan pelaku AT (22) langsung menikam korban Robert Entong (21) dengan menggunakan samurai dan mengenai perut korban” jelasnya.
Lanjut AKP Henrikus, akibat dari tikaman tersebut membuat korban terkapar di tanah dengan berlumuran darah dari luka robek dibagian perut dengan ukuran 3,5 x 7,5 cm, atas kejadian tersebut korban baru membuat laporan polisi pada tanggal 12 Oktober 2019 dan pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, pelaku AT (22) berhasil kami tangkap saat berada dipencucuian motor jalan Polres, Doyo Baru Waibu Kab. Jayapura.
Pelaku AT (22) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tutup AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK. (REDAKSI)