JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – BRS (35) yang merupakan Warga Kelademak 2 Distrik kelaligi, Sorong Kota, terpaksa diamankan Pihak Kepolisian Sektor Abepura, usai mengakui aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Sorong Papua Barat.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra mengungkapkan BRS menyerahkan diri sendiri kepada pihak kepolisian usai dirinya (pelaku) mendengar kabar bahwa korban yang pernah dipukulinya meninggal dunia.
“Pelaku sendiri yang dapat ke Polsek dan menyerahkan diri, lalu menceritakan kasus yang dilakukannya terhadap korban di pelabuhan Sorong sebelum ke berangkat ke Jayapura,” ungkap Jahja.
Kata Jahja, menurut keterangan pelaku, aksi penganiayaan terhadap korban terjadi pada 17 Juni 2019 lalu di seputaran Pelabuhan Sorong.
“Saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk melakukan pemukulan. Pelaku sempat diamankan namun pelaku berhasil dilepas setelah menipu Anggota dengan alasan korban telah mencuri HP miliknya,” tutur Jahja.
Lanjut Jahja, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Resort Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami dari Polres Jayapura Kota telah berkoordinasi dengan Polres Sorong Kota, dan apa yang disampaikan pelaku sesuai dengan hasil koordinasi yang telah dilakukan. Rencananya pelaku akan diberangkatkan ke Sorong guna proses lebih lanjut disana,” tegasnya. (redaksi)