NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Upah Guru Sepanjang 2018 Dibayarkan Tahun ini Menggunakan Dana Otsus – Reportase Papua

Upah Guru Sepanjang 2018 Dibayarkan Tahun ini Menggunakan Dana Otsus

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda saat memberikan penjelas kepada guru SMA/SMK di rang rapat DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (25/01/2018).
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Dinas Pendidikan Provinsi Papua akhirnya memutuskan untuk membayar Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) gurus SMA/SMK di enam kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua.

Keputusan itu diambil setelah adanya pertemuan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan puluhan guru SMA/SMK yang dilaksankan di Ruang Rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Jumat (25/01/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Evelin yang mewakili guru SMA se Kabupaten Jayapura mempertanyakan Peraturan Gubernur Papua Nomor 80 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan guru masih harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Kami hanya ingin pertanyakan itu, apakah kita masih dianggarkan atau tidak karena dalam Pergub itu sudah jelas. Kalau tidak, tolong beri penjelasan kepada kami” tanya Evelin.

Menurutnya, berdasarkan Pergub tersebut pembayaran ULP dan TKD guru SMA/SMK baru akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua per tanggal 1 Januari 2019.

“Jadi kami minta dengan hormat penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura untuk menjelaskan kepada kami kalau memang kami tidak dianggarkan dalam DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura. Kami butuh transparansi dan keterbukaan” tukasnya.

Menambahan Evelin, Septinus Asaribab perwakilan guru SMK mengatakan bahwa dirinya bersama guru-guru lainnya sudah beberapa kali ke Dinas Pendidikan Provinsi Papua namun dari mereka selalu diminta untuk mempertanyakan haknya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.

“Kita sudah berapa kali ke Dinas Pendidikan Provinsi, tapi mereka di sana suruh kita kesini lagi karena dananya ada di sini. Sampai di kabupaten, dinas kabupaten suruh kita ke Provinsi dan pertanyaan kami ini yang betul dananya ada dimana” tukas Septinusu.

Dikatakannya, sesuai informasi yang diterima guru SMA/SMK baru dipindahkan ke Provinsi dan Dananya masih ada di Kabupaten.

“Jadi yang perlu kita tanyakan dana yang disampaikan itu dikemanakan, dan mungkin yang terjadi di SMA ada kecemburuan kenapa yang SD dan SMP dibayarkan sedangkan kami yang ada di SMA/SMK ini tidak dibayar” katanya.

Perwakilan guru SMA/SMK saat mempertanyakan haknya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.

Menjawab pertanyaan kedua guru tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Alpius Toam menjelaskan, proses pengalihan Aset, Personil dan Pembiayaan dari kabupaten ke provinsi ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.

“Pada tahun 2015, ada surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua tentang pengalihan asset, personil, dan pembiayaan dan sudah kami serahkan ke Dinas Provinsi pada bulan Oktober 2015. Pada tahun 2016 juga keluar surat yang sama dan lebih menegaskan lagi mengenai penyerahan Aset, tenaga dan pembiayaan kepada Pemerintah Provinsi melalui dinas Pendidikan waktunya itu pada bulan oktober tahun 2016. Pada saat itu juga kami sudah serahkan semuanya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua” jelasnya.

Dikatakannya, kemudian pada tahun 2016 pihaknya diminta bertemu dengan pemerintah Provinis di Gedung Sasana Krida. Dan yang hadir dala pertemuan tersebut adalah dari dinas pendidikan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua.

“Kemudian kepala BPKAD dan diminta untuk sinergikan data. Dan pada tahun 2017 hal yang sama juga dilakukan dan yang kedua ini sasana karya dan dipimpin oleh kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset dan juga Kepala Bapeda Provinsi Papua. Itu waktu terahir yang kita datang untuk meyerahkan data tentang guru, keuangan dan asset” ungkapnya.

Dari pertemuan-pertemuan itu maka pada tanggal 19 Oktober 2017, dilakukan penyerahan pengalihan dari Kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Papua tentang asset, tenaga guru,personil dan keuangan.

“Penyerahan itu dilakukan di Gedung Negara dan diterima langsung oleh Gubernur Papua. Kabupaten Jayapura diwakili oleh Asisten I dan secara resmi itu sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua” katanya.

Diutarakannya, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura masih membayar ULP dan TKD guru SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2018 itu sudah tidak dianggarkan lagi di APBD Kabupaten Jayapura.

Puluhan guru SMA/SMK yang mempertanyakan haknya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.

“Yang berikut ketika teman-teman guru datang kepada saya dan saya jelaskan saya ketemu kepala Badan Keuangan dan BPKAD dan bicara bagaimana agar ini bisa dibayar dan berdasarkan keputusan bupati pembayaran itu dilakukan melihat kemanusian. Tetapi dalam undang-undang tidak mewajibkan kita untuk membayar, makanya kemarin Pemkab Jayapura dapat terguran dari BPK” tandasnya.

“Makanya itu, saya sampaikan pada pertemuan bulan Desember dan evaluasi APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2018 disana saya mempertanyakan bagaimana dengan nasib kawan-kawan guru karena mereka belum dibayar pada tahun 2018 dan siapa yang menganggarakan. Apakah kabupaten atau provinsi menurut hemat saya, mekanismenya adalah secara undang-undang nomor 23 tahun 2014 SMA/SMK menjadi urusan wajib Provinsi” tambahnya

Sedangnkan urusan bersama itu masuk dalam Peraturan Gubernur nomor 80  tahun 2018.  “dan itu kami terima terlambat disini yaitu pada bulan November setelah penetapan APBD kabupaten. Itu sebabnya pada pertemuan evaluasi DPA di Provinsi saya minta kejelasan itu tapi kemudian nanti akan dijelaskan sampai dengan hari ini tidak ada penjelasan” ungkapya.

Dijelaskannya lagi, jika memang Kabupaten yang harus membayar maka mekanismenyan itu adalah Provinsi yang mengganggarkan kemudian menyerahkan kepada kabupaten/kota untuk membayar. “itu yang harus dilakukan secara prinsip dan tugas pembantuan kepada kabupaten/kota lalu melakukan pembayaran” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda dalam pertemuan tersebut menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh guru SMA/SMK yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Kami dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua memohon maaf atas kelalaian kami ini. Dan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Jayapura saja tapi di 6 kabupaten lainnya juga mengalami hal yang sama ini semua karena kelalaian kami” ungkapnya.

Diungkapkannya, saat ini yang sudah berjalan di Dinas Pendidikan Provinsi Papua hanyalah pembayaran gaji saja itu dilakukan per 1 Januari 2018 untuk ULP dan TKD belum untuk 7 kabupaten/kota.

Ketujuh kabupaten/kota tersebut adalah, Kabupaten Jayapura, Waropen, Kepulauan Yapen, Mimika, Nabire, Yalimo dan Kota Jayaopura

“Lauk pauk dan tunjangan kinerja yang tahun 2018 itu tidak dibayar 7 kabupaten kota itu yang belum. Pada tahun 2018 ini akan kita bayar dan dananya ini dari Otsus dianggarkan dan kabupaten harus bayar tapi dalam pertemuan tadi diputuskan untuk Provinsi membayar langsung”

“Masalahnya dua yaitu Lauk pauk dan Tunjangan Kinerja Daerah dua itu yang belum terbayar. Masalahnya itu belum dianggarkan di DPA jadi DPA harus disahkan dulu baru bayar tapi inikan DPA belum diserahkan. DPA sampai saat ini belum diserahkan pasti kami bayar tahun ini karena sumber dananya Otsus. Jumlah dananya Rp. 56 Miliar lebih” pungkasnya.

Meski telah menjanjikan bahwa ULP dan TKD itu akan dibayarkan pada tahun 2019 ini, dirinya tidak bisa memastikan kapan hal itu akan direalisasikan dengan alasan DPA belum diserahkan. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *