MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Polres Merauke Berhasil Mengungkap pencurian Motor dengan total 24 Barang bukti yang diamankan.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung mengatakan bahwa Pengungkapan kasus Curanmor kali ini yang terbesar dengan barang bukti sebanyak 24 Sepeda motor dan yang sudah ada laporan Polisinya sebanyak 13 Laporan Polisi yang dilaporkan kepada pihak Polres Merauke dan sudah ada barang buktinya.
“Ia benar dari hasil pengungkapan kasus curanmor oleh timsus Rajawali tersebut telah diamankan 2 orang tersangka yang berinisial AN dan RA di rumahnya tanpa ada perlawanan serta tidak dapat menggelak karena ada barang bukti di rumahnya berkat informasi dari Warga masyarakat dan penyelidikan timsus kami,” ungkap kapolres saat merilis kepada Media Senin Siang.
Kapolres Menambahkan Dari hasil penyelidikan bahwa kedua tersangka tersebut bereaksi pada malam hari dengan modusnya menggunakan kunci T, dan barang hasil curiannya tersebut di jual dengan harga murah sebesar Rp. 3.500.000,- hingga Rp. 4.500.000,- hingga keluar Kota Merauke.
“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP subside pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ungkapnya sambil menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan,” Tuturnya.
Kapolres Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang pernah membuat laporan Polisi terkait hilangnya sepeda motor kiranya dapat langsung mengecek ke Polres Merauke dengan membawa surat surat Surat tanda laporan, STNK motor dan BPKB aslinya, hal ini akan langsung dapat dipinjam pakaikan dan tidak dipungut biaya sepeserpun. (redaksi)