JAYAPURA, Reportasepapua.com – Seorang warga Kabupaten Mimika berinisial ST, memposting lewat Facebook dengan akun Wendanax Nggembu, yang menuding Kapolda sebagai pelaku pembunuhan dua mahasiswa Papua di Timika.
ST pun berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika di seputaran perempatan Kuala kencana Kabupaten Mimika pada Rabu (27/5/20) sekitar pukul 11.20 WIT.
Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat mengelar pers conference membenarkan penangkapan pemilik akun Wendanax Nggembu berinisial ST tersebut.
“Berdasarkan postingan akun facebook milik Wendanax Nggembu pada 24 Mei 2020, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya,” ungkap Kapolda Waterpauw saat memberi keterangan pers di Mapolda Papua, Selasa (2/6/20).
Melalui akun facebook Wendanax Nggembu, ST telah melakukan postingan kalimat dan gambar yang dinilai dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang bermuatan Suku, Agama, Rasa dan Antargolongan (SARA).
Tersangka ST ditangkap bersama seorang rekannya oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana. Karena sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri, ST dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kirinya, setelah tembakan tiga kali ke udara tidak diindahkannya.
Atas perbuatannya, ST diancam dengan Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk teman ST, statusnya masih saksi, dan bila tidak memenuhi unsur pidana, maka akan dikeluarkan.
“Kami sudah membawa ST berobat dan sekarang dalam taraf pengobatan,” katanya.(redaksi)