Tolak Adanya Penggusuran, Aparat Amankan Warga Mimika

Rumah Warga Yang Berada dilahan yang langsung Di Eksekusi.( foto : IB/reportasepapua.com)
banner 120x600

Timika,reportasepapua.com – Salah Satu Tanah yang Berada di Jalan Hasanudin Timika di Eksekusi usai Dimenangkan oleh H. Muhamad Dahlan Penggeng  saat sidang putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Mahkama Agung.

Saat eksekusi dilakukan,warga sekitar sempat menolak hingga beberap warga terpaksa harus diamankan aparat kepolisian,Pada Rabu (27/09).

Sejak pagi  hingga sore pihak Pengadilan Timika yang di dampinggi aparat kepolisian melakukan eksekusi tanah  seluas satu hektar (100×100),yang berada di Jalan Hasanudin Timika, saat eksekusi yang hedak berlangsung itu sempat terjadi aksi penolakan oleh warga sekitar yang telah menempati diatas tanah tersebut.

Menurut Yance Kambu,penggusuran itu setidaknya harus dilakukan pemberitahuan kapada warga yang sementara menempati diatas tanah itu.

“kami minta pertanggung jawaban ganti rugi atas banguan rumah dan tanaman”,kata kambu sambil teriak-teriak dilokasi lahan siang tadi.

Aksi penolakan penggusuran rumah oleh warga lantaran mereka merasa tidak ada pemberitahuan terkait penggusuran tersebut, Bahkan mereka juga mempertanyakan ganti rugi atas rumah serta tanaman yang di gusur.

Namun aksi penolakan penggusuran yang dilakukan  warga tidak di terima,dan proses penggusuran tetap dilakukan hal itu karena adanya putusan pengadilan dalam sidang yang dimenangkan oleh Haji Muhamad Dahlan Penggeng.

Sementara karena situasi yang semakin memanas membuat aparat kepolisian terpaksa harus mengamankan beberapa orang warga yang hendak menolak proses eksekusi tanah yang berada di jalan hasanudin timika papua itu.

Dan juga saat eksekusi berlangsung ibu-ibu dan anak-anak yang bertempat tinggal diatas tanah tersebut menangis lantaran rumah mereka di gusur dan harta benda mereka di keluarkan secara paksa.

Hingga sore tadi walaupun banyaknya protes dan aksi penolakan oleh warga, proses penggusuran tetap dilakukan. Proses eksekusi tanah siang tadi juga sempat menjadi perhatian warga timika yang melintas di jalan hasanudin timika papua.

Sebelumnya tanah seluas satu hektar itu sempat saling klem anatara Yance Kambu dan H. Muhamad Dahlan Pengeng yang berakhir dengan sidang di Mahkama Angung (MA)pada  tiga bulan yang lalua dan telah di menangkan oleh H.Muhamad Dahlan Penggeng.Dan saat itu pengadilan telah memberikan waktu selama dua bulan untuk warga yang menempati tanah tersebut untuk segerah keluar namun,namun warga tetap menetap hingga proses eksekusi dilakukan siang tadi dan berakhir dengan aksi penolakan.(IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *