MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM- Satgas Pamtas RI- PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Wamp berhasil menggagalkan penyelundupan 108 botol minuman keras di Jalan Trans Papua, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Kamis (26/12/2019).
Komandan Satgas Pamtas RI- PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos. M.Han, mengatakan, pemeriksaan ini merupakan upaya Satgas menjaga keamanan dan memberikan kenyamanan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 di wilayah perbatasan.
“Pemeriksaan rutin dipimpin langsung Danpos Wamp Letda Inf Sunariyo. Total 108 botol miras yang disimpan dalam tiga karton,” terangnya.
Terungkapnya penyelundupan miras ilegal ini, Rizky mengungkapkan, berawal saat kecurigaan anggota terhadap mobil Hilux yang melintas dari arah Merauke menuju Kabupaten Boven Digoel. Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan dua karton miras Vodka dan satu karton miras Topi Miring.
Menurut pengakuan ME, ungkap Rizky, miras tersebut akan dijual kembali di Asiki. “Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami menanyakan kepada sopir mobil berinisial M (28) dan pemiliknya berinisial ME (42) warga Kamp Asiki, Boven Digoel,” kata Rizky.
Rizky menyebut, keberhasilan menggagalkan penyelundupan miras ini merupkan bukan kali pertama di lakukan Satgas Pamras di Jalan Trans Papua. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan jalur Trans Papua dari upaya penyelundupan miras.
“Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, maka setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera. Kemudian kami laporkan ke Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang,” imbuhnya. (Redaksi. adv)