Tinjau Lokasi Penggerebekan Pabrik Sopi di Timika, Kapolda Papua Tekankan Sinergitas Berantas Miras

Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat memberi arahan pada kunjungannya di pabrik miras jenis Sopi yang berhasil digrebek aparat Polres Mimika di tengah hutan di wilayah Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Minggu (21/6/20)
Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat memberi arahan pada kunjungannya di pabrik miras jenis Sopi yang berhasil digrebek aparat Polres Mimika di tengah hutan di wilayah Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Minggu (21/6/20)
banner 120x600

JAYAPURA, Reportasepapua.com – Dalam kesempatan kunjungannya di Kabupaten Mimika, Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw juga mengunjungi tempat produksi (pabrik) miras jenis Sopi yang berhasil digrebek aparat Polres Mimika di tengah hutan di wilayah Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Minggu (21/6/20).

Kapolda Papua didampingi Kabidkum Polda Papua dan Kapolres Mimika bersama tokoh masyarakat Geri Okoware dan Marianus Maknipeko serta Kepala Kampung Kaugapu an, Saferus Kapiratu, Kepala Kamoung Hiripau Andreas Kaokapaitiparo melihat langsung barang bukti yang sudah diamankan di TKP oleh personil yang bertugas di lapangan.

Setelah tiba di TKP Kapolda menunjukkan kepada para tokoh setempat yang ikut sejulah barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan proses penyulingan serta barang bukti yang sudah jadi miras lokal jenis sopi.

“Cukup menjanjikan hasilnya Karena 1 botol agua kecil dijual seharga Rp 50 ribu dan kalau sudah sampai di kota Timika bisa sampai Rp 100 ribu.

“Diharapkan Kapolres dengan tokoh masyarakat tetap sinergi dan serius dalam pembasmian miras lokal ini,” tandas Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan, bahwa ada dua jenis miras yang beredar, yakni Miras Pabrikan dan Miras Lokal.

“Miras lokal tidak ada kejelasan kandungan alkoholnya yang dapat mengakibatkan kebutaan dan meninggal dunia dan kalau pabrikan jelas kadar alkohol serta golongannya,” jelasnya.

Akibat miras tersebut, kata Kapolda, sering terjadi perkelahian, pemukulan istri, kecelakaan lalu lintas, penikaman serta pembunuhan.

“Saya selaku Kapolda menekankan agar tetap komitmen dalam memberantas pembuatan miras lokal di area Mapurujaya bekerjasama dengan kepala kampong, yaitu kampung kaugapu dan hiripau,” tandas Kapolda.

Terkait kegiatan penangkapan pembuat miras lokal yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar dua undang-undang, yaitu, Undang-undang kesehatan serta Undang-undang perlindungan konsumen dan pangan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan pelaku harus diproses hukum.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa dalam 1 bulan terkhir banyak korban akibat dari miras yang semuanya kejadian di awali dengan mengkomsumsi miras.

“Kita sudah berulang kali melakukan swiping di area Mapurujaya namun masih tetap ada yang melakukan penyulingan miras,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan agar putusan hukuman tidak hanya 6 bulan, sehingga bisa memberi efek jera kepada pelaku.

Sementara itu, Ketua Lemasko, Gery Okoare mengucapkan terimakasih kepada Kapolda dan Kapolres serta jajarannya yang  sudah menangkap para pelaku kejahatan di Bumi Kamoro, khususnya pembuatan  miras di area Mapurujaya.

“Kami dari jaman dahulu tidak tau miras tapi orang dari luar yang membawa penyakit ini,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta kepada para kepala kampung melakukan pengecekan kepada setiap warganya, dan kalau ada yang dicurigai membuat/menyuling miras segera laporkan ke lembaga maupun pihak keamanan agar segera dilakukan penangkapan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat kamoro agar masyarakat jangan minum-minum miras karena merusak masa depan,” tegasnya.

Untuk diketahui , penggrebekan tempat penyulingan Miras local jenis Sopi tersebut dilakukan aparat setelah berhasil mengamankan satu orang warga setempat bernama  Mika R. Ohoiner (28 tahun).

Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat penyulingan, antara lain 8 buah drum besi; 8 buah drum plastik;  Alat penyulingan; Plastik Ragi; 2 jergen berisi Sopi ukuran 25 L; 3 jergen berisi sopi ukuran 5 L; 1 buah sekop; 1 buah kampak; 13 pipa besi ukuran 1″ (inci); 1 buah ember; 2 buah gen ukuran 20 ltr berisi sopi; 1 buah corong; 1 buat gen potong; sampel cairan yang sementara difermentasi.(redaksi reportase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *