KEEROM,REPORTASEPAPUA.COM – Kasat Binmas Polres Keerom Akp Mujiat, SH selaku Tim Satgas Pencehagan Saber Pungli Keerom bersama beberapa personilnya sosialisasikan Saber Pungli pada Siswa – Siswi Pelajar SMK Yansen Arso XIV Distrik Skanto Kab. Keerom.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat.
“pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan. Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “sebagaimana disampaikan Kasat Binmas pada sosialisasi singkat itu.
Kasat Binmas juga mengatakan bahwa umumnya praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
“para siswa – siswi juga harus berani menegur atau melaporkan apabila mendapati praktik pungli baik dilungkungan sekolah maupun di Instansi lain atau yang dilakukan oknum, “tegas Kasat Binmas.
Sosialisasi singkat kasat Binmas mendapat apresiasi dari siswa Siswi Sekolah SMK Yansen Arso XIV yang sedang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dengan siap mendukung Pemerintah dan Polri dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah SMK Yansen. (adv)