JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota dalam hal ini Team Opsnal Paniki yang di Pimpin oleh Aipda Agus Patang berhasil mengamankan MT(18) yang merupakan salah satu pelaku jambret, Senin (05/02/19).
Peristiwa ini bermula di jalan raya sentani tepatnya di dekat cafe super costume ketika korban Masye Randang (43) sedang di bonceng oleh temannya dari arah pos 7 sentani menuju ke cafe super costume, saat korban dan temannya tiba di putaran untuk berbalik arah tiba-tiba pelaku yang berboncengan menghampiri dan merampas tas milik korban, di mana isi tas tersebut terdapat uang senilai Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), 1 (satu) unit Hp Samsung A7 Rose Gold, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah BPJS, 1 (satu) buah ATM Bank Papua, 1 (satu) buah Danamon, 2 (dua) buah ATM Bank BRI, 1 (satu) buah SIM B dan C, 1 (satu) buku pegadaian, 1 (satu) buah kartu NPWP, setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH., MH melalui Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M. Ichsan J. Nugroho saat di konfirmasi membenarkan bahwa MT yang merupakan salah satu pelaku jambret berhasil di amankan team opsnal paniki polsek sentani kota tanpa adanya suatu perlawanan.
“setelah mendapat laporan pengaduan masyarakat maka team kami langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan, awalnya Team berhasil mengamankan Rio Taime(15) yang merupakan saudara dari MT(18) yang di suruh untuk menjual salah satu hasil curiannya yaitu Hp Samsung A7 Rose Gold dan dari hasil pengembangan dari Rio Taime(15) maka di peroleh informasi bahwa Hp Samsung A7 Rose Gold ia di suruh oleh MT(18) untuk menjual hp tersebut di konter, “ucap kasi humas.
Lanjut kasi humas, usai mengantongi identitas MT(18) team paniki bergerak cepat melakukan pemantauan di daerah mall borobudur dan tidak lama kemudian MT(18) datang datang dengan menggunakan sepeda motor matic tanpa plat nomor dan team paniki langsung bergerak cepat membekuk MT(18) tanpa ada perlawanan dari MT(18) dan langsung mengamankan MT(18) ke mapolsek sentani kota.
Setelah mengamankan MT(18) kami langsung melakukan pemeriksaan awal dan dari keterangan sementara MT(18) mengakui perbuatannya bersama salah satu temannya yang berinisial SW yang hingga saat ini masih dalam pengejaran team paniki dan MT(18) juga telah mengakui perannya sendiri maupun peran SW dalam melakukan kejahatan tersebut,” pungkas kasi humas.
“MT(18) akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tegas kasi humas.(redaksi)