JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Polres Jayapura Berhasil Membekuk 3 Pelaku Curanmor yang kerap melakukan aksinya di Sentani. Kabag Ops Polres Jayapura AKP Praja G. Wiratama didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat press conference pengungkapan kasus curanmor di aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Rabu, 19 Juni 2019 siang, mengatakan 3 (tiga) pelaku masing-masing SK (18), YM (18) dan NM (17) dibekuk tim gabungan Opsnal Cycloop dan Elang Polres Jayapura saat sedang beristirahat rumah salah seorang pelaku di jalan Makendang Sentani.
“ke 3 (tiga) pelaku ditangkap pada hari selasa pukul 04.00 wit (dini hari) saat sedang tidur di salah satu rumah pelaku di jalan makendang Sentani, dimana sebelumnya pada hari senin pukul 23.30 wit (malam) para pelaku berhasil menggasak 2 unit motor Honda Vario putih DS 2705 JC dan DS 4074 JC sekaligus di salah 1 rumah korban Herlani (30) yang berada di BTN Pemda Doyo Baru, korban yang bangun pada pukul 03.15 wit melihat bahwa motor yang terparkir di teras rumahnya telah hilang, dengan kunci pagar yang telah rusak, kemudian korban melaporkannya ke Mapolres Jayapura,” ujar Kabag Ops Polres Jayapura.
Lanjutnya, tim gabungan opsnal Cycloop yang dipimpin Brigpol Mustajil dan Elang yang dipimpin Brigpol Randy yang saat itu sedang mobile (patroli) di wilayah Sentani Kota langsung merespon laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui motor – motor tersebut disembunyikan para pelaku di Kompleks Kemiri samping Kantor Bupati gunung merah Sentani, saat tiba dilokasi tempat sepeda motor disembunyikan para pelaku tidak ditempat, dimana salah seorang warga menyampaikan bahwa para pelaku tidur (beristirahat) di jalan Makendang Sentani, sehingga tim berhasil membekuk para pelaku.
Dari hasil penggrebekan tempat sepeda motor yang disembunyikan selain berhasil mendapati 2 unit Honda Vario yang baru saja dicuri, tim juga berhasil mengamankan 4 unit motor lainnya yang diduga juga merupakan hasil curian, jadi total tim berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor, para pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tambahnya, para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (redaksi)