NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Tiga Pentolan KNPB Mimika Jadi Tersangka Makar – Reportase Papua

Tiga Pentolan KNPB Mimika Jadi Tersangka Makar

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Penyidik DItreskrimum Polda Papua akhirnya Menaikan Status 3 Pentolan KNPB yang diamankan di Mimika.

Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika yang diback up penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan lanjutan pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Makar di ruang pemeriksaan Dit Reskrimum Polda Papua.

Pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 didampingi 5 orang Penasehat Hukumnya yaitu Gustaf Kawer, SH. M.Si, Andreas Ronsumbre, SH, Yohanis Mambrasar, SH, Emanuel Gobay, SH. MH dan Apilus Manufandu, SH.

Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik telah memiliki bukti-bukti yang cukup tentang keterlibatannya dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 serta dari hasil pemeriksaan para saksi maka ketiga orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.

Ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik di dampingi Penasehat Hukum. Selain itu penyidik telah melayangkan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Pemberitahuan ke Keluarga.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Identitas ketiga orang yang dibawa yakni, (SA), (ED), (YA), mereka  terkait Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Makar) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan daerah Negara sama sekali Atau Sebagaiannya Atau Kebawah Perintahan Asing Atau Dengan Maksud Hendak Memisahkan Sebagian Dari Daerah Itu Serta Melakukan Permufakatan Akan Melakukan Makar Dan Atau Barang Siapa Dimuka Umum Dengan Lisan Ataupun Dengan Tulisan Menghasut Supaya Melakukan Suatu Perbuatan Yang Dapat Dihukum Sebagaimana Dimaksud Dalam Primer Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 110 Ayat (2) ke-2e KUHP Jo Pasal 88 KUHP Sehubungan Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/1075/XII/2018/Res Mimika, Tanggal 31 Desember 2018.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan bahwa ketiga orang tersebut sempat diamankan oleh personil Mapolres Mimika pada saat tim gabungan TNI/Polri melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB serta mengamankan atribut KNPB untuk dilakukan pemeriksaan awal pada tanggal 31 Desember 2018 dan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 ketiga orang tersebut kembali diamankan di Mapolres Mimika. Kini ketiganya tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Mimika di back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua.

Ditegaskan juga bahwa di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatauan Republik Indonesia. Bahwa Papua telah final masuk kedalam pangkuan Indonesia.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *