Tidak Perlu Ada Pansus Covid-19, Ini Penjelasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jayapura

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jayapura, Hermes Felle
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jayapura, Hermes Felle
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Polemik terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 di DPRD Kabupaten Jayapura berakhir.

Itu setelah rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Jayapura memutuskan untuk tidak menyetujui usulan pembentukan Pansus Penanganan Covid-19.

Fraksi PDI Perjuangan bersyukur pimpinan dan anggota Bamus memiliki kebijaksanaan dengan mengambil keputusan tepat terkait fungsi pengawasan DPRD pada saat pandemi Covid-19.

Fraksi PDI Perjuangan sejak awal berpendapat jika fungsi pengawasan DPRD terkait penanganan Covid-19 lebih tepat dijalankan melalui kinerja Komisi-Komisi. Sebab, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Jayapura bisa melibatkan 25 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Sehingga kami memandang tidak perlu membentuk Panitia Khusus.

“Sesuai dengan tata tertib Dewan nomor 12 tahun 2018, yaitu segala sesuatu itu harus mengacu kepada hasil voting. Ketika ada terjadi miss demokratis di dalam pengambilan keputusan, maka di buka ruang untuk melaksanakan voting dan itu sudah ada dalam Tatib Dewan yang tadi saya sebutkan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jayapura, Hermes Felle kepada wartawan media online ini, kemarin.

Lanjut Hermes Felle menyampaikan, pihaknya lebih memilih pembentukan Pansus Pemekaran Kampung, ketimbang Pansus Penanganan Covid-19.

“Menurut hemat dari Fraksi PDI Perjuangan itu, saya lebih cenderung mendorong pemekaran kampung. Jadi kami dari Frakssi PDI Perjuangan mendorong, dan kenapa harus mendukung pembentukan (Pansus) pemekaran kampung. Karena ini merupakan satu PR (pekerjaan rumah) yang ditinggalkan oleh kepala daerah sebelumnya tepatnya di tahun 2008,” paparnya.

Hermes Felle juga mengatakan, bahwa pemekaran kampung itu sudah menjadi ikonnya Kabupaten Jayapura dan hingga saat ini tidak pernah salah satu kampung yang pemekarannya langsung di definitif kan.

“Sehingga, kami memandang tidak perlu membentuk Pansus Covid-19. Dengan demikian, kami dari Fraksi PDI Perjuangan memandang penting sekali untuk mendukung Pansus Pemekaran Kampung,” katanya.

“Kenapa kami harus cenderung untuk mendorong pemekaran kampung, karena itu sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014. Nah, itu yang kami bisa perjuangkan. Kami juga tidak meninggalkan masalah, disini bukan bicara mendukung atau tidak mendukung masalah pembentukan Pansus Covid-19. Sebenarnya kami mendukung covid-19, tapi ketika kami melihat masalah pemekaran kampung ini juga penting sekali, untuk memudahkan akses pembangunan di pemerintahan kampung dan kampung dapat terjangkau,” sambung Hermes Felle.

Pihaknya menilai, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw beserta seluruh jajaran Pemkab Jayapura dalam hal ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 telah bekerja keras menangani pandemi Covid-19.

“Kami menilai Bupati Mathius beserta seluruh jajaran Pemkab Jayapura bekerja keras, all out menangani pandemi Covid-19. Kami lebih cenderung menyerahkan segala sesuatu aktivitas pemantauan dan pengawasan untuk penanganan Covid-19 itu lebih mempercayakan kepada teman-teman di tim gugus tugas Covid-19, karena didalamnya ada bergabung dari unsur TNI-Polri. Mereka punya pekerjaan juga sangat profesional semuanya, sehingga ada kecenderungan yang notabenenya ada tudingan miring itu saya pikir tidak mungkin karena mereka profesional,” ujarnya.

“Teman-teman yang terjun (tergabung) di dalam tim gugus tugas itu sangat luar biasa, mereka sudah cukup bekerja sangat profesional. Dengan demikian, kami lebih memilih untuk pembentukan Pansus pemekaran kampung. Jadi tidak perlu lagi dengan Pansus Covid-19, karena sudah ada timnya yang bekerja dengan baik dan sangat luar biasa yang langsung diketuai oleh pak Bupati sendiri, kemudian ada pak Kapolres, pak Dandim dan bahkan pihak Kejaksaan juga ada di dalam tim gugus tugas,” tambah Hermes.

Saran dan kritik DPRD, lanjutnya, bisa disampaikan dalam rapat-rapat Komisi dimana perwakilan semua fraksi ada di sana, dan di setiap Komisi bisa lakukan hearing dengan OPD-OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

“Jangan mencari-cari kesalahan pemerintah, dengan membangun atau membentuk sebuah Pansus Covid-19 ini. Karena ranah pikiran daripada teman-teman ini saya sudah bisa mampu baca, ketika Pansus Covid-19 itu dibentuk hanya mencari-cari kesalahan pemerintah saja. Saya pikir kita ini adalah mitra dengan pemerintah daerah, yang harus saling mengisi kekurangan satu dengan yang lain. Tidak serta merta harus mencari-cari kesalahan pemerintah daerah,” tegasnya.

“Itulah sikap politik kami di Fraksi PDI Perjuangan, karena kami lebih cenderung mendorong Pansus pemekaran kampung. Ketika ada tudingan-tudingan terhadap PDI Perjuangan yang mengatakan tidak mendukung Pansus Covid-19, itu saya pikir lumrah saja dan merupakan hak politik atau hak demokrasi kami Dari Fraksi PDI Perjuangan di kursi parlemen. Sehingga PDI Perjuangan tetap berpendirian untuk mendukung pemekaran kampung dengan teman-teman dari fraksi lain yang mengacu pada peraturan perindang-undangan yang berlaku,” sambung Hermes.

Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, hasil rapat Bamus merupakan buah dari kebijaksanaan masing-masing, yang diekspresikan secara berbeda-beda.

Saat masing-masing berargumen dan berdebat di ruang rapat Bamus, maupun saat pengambilan keputusan.

”Kalau ada dua fraksi lain yang menolak Pansus Pemekaran Kampung, itu bagi saya merupakan sikap politik mereka. Tapi, kami tetap membuka diri dengan teman-teman dari dua fraksi yang menolak pemekaran kampung dan siap menghimpun mereka untuk bersama-sama di dalam Pansus Pemekaran Kampung. Kami tidak akan menutup diri terhadap teman-teman dari dua fraksi lainnya, serta mempersilahkan mereka untuk bergabung di Pansus Pemekaran Kampung,” pungkasnya. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *