HUKRIM  

Tersinggung, Nyawa Andre Harus Berakhir di Ujung Belati

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM –  Diduga dipicu akibat rasa ketersinggungan, membuat Adrianto alias Andre (19) harus meregang nyawa diujung belati Lukman.

Dalam Rilis yang diterima redaksi kejadian terjadi hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekitar Pukul 02.30 Wit bertempat di Jalan Irian Seringgu Kelurahan Seringgu Jaya Distrik Merauke Kabupaten Merauke.

Kabis Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, kronologis kejadian dihari dan tanggal yang sama, saksi Ahmad Farik Nazir bertengkar dan beradu mulut dengan korban Andriyanto alias Andre, kemudian saksi Farhan Dwi Santoso melerai untuk keduanya tidak bertengkar. Namun korban balik memukul saksi Farhan Dwi Santoso. Selanjutnya saksi Ahmad Farik Nazir menegur korban “kamu jangan begitu.”

Kemudian korban menuju ke Lukman (pelaku) yang saat itu posisinya sedang duduk-duduk di jalan. Korban tiba-tiba menantang Lukman untuk mengajak berkelahi. Namun hal itu tak diindahkan. Namun korban masih tetap mengajak saudara Lukman untuk berkelahi, sambil mengatakan “koe ini kah orang Makassar, bukan berarti orang makassar keras, ayo sudah kita baku singel”.

Mendengar ucapan korban, kontan Lukman (pelaku) berdiri dan mencabut pisau yang disisip di sebelah kiri. Kemudian Lukman menikamkan pisau tersebut ke arah perut korban Andre, sehingga korban terjatuh dan berdiri lari ke arah kios
Kemudian Lukman (pelaku) mengejar korban dengan mengayunkan pisau ke arah korban dan korban membuka kaos serta jaket untuk menangkisnya. Lantas Lukman lari ke arah Seringgu.

Selanjutnya Farhan Dwi Santoso menolong korban dan menyampaikan kepada korban untuk tidak cabut pisau yang masih menancap di dada, sambil menunggu pertolongan. Namun korban mencabut pisau tersebut dan tidak lama korban meninggal dunia.
Saat itu tersangka Lukman masih sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas kejadian ini, aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi diantaranya, Farhan Dwi Santoso (17), Ahmad Farik Nazir, (23) bekerja sebagai Buruh Bangunan, Warga Jalan Irian Seringgu Merauke, Marselina Salvani Grasela (20) seorang mahasiswa.

Atas kejadian ini, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Dompet coklat berisi uang Rp.152.000 dan Kartu Indonesia Sehat milik korban, baju dan celana korban yang berlumuran darah dan satu bilah pisau.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol mengatakan untuk pelaku saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian, karena setelah melakukan penikaman terhadap korban pelaku melarikan diri ke arah Seringgu.

Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke Polres Merauke atau kantor Polisi terdekat untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat khusus keluarga korban agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Biarkan Kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *