NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Tersangka Korup Milyaran Rupiah Uang Rakyat Belum juga ditahan, Papua Coruption Investigation : Ada Apa ? – Reportase Papua

Tersangka Korup Milyaran Rupiah Uang Rakyat Belum juga ditahan, Papua Coruption Investigation : Ada Apa ?

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Tindak Pidana Korupsi Merupakan Kasus Extra Ordinary Crime dan biasanya Tersangka Korupsi akan langsung ditahan Penyidik jika sudah Memenuhi dua alat bukti.

Menurut Direktur Papua Anti Coruption Investigation (PACI) saat diwawancarai wartawan Menegaskan bahwa seorang Tersangka Tindak pidana Korupsi wajib hukumnya di tahan setelah resmi menyandang status tersangka oleh lembaga Hukum, Yaitu Polisi atau kejaksaan.

“Menurut saya namanya tersangka korupsi wajib hukumnya di tahan, entah itu siapa, jabatannya apa, tersangka korupsi harus di tahan, asalkan penetapannya itu berdasarkan dua alat bukti. Ingat semua sama di mata hukum,” Tegas Direktur PACI, Anton Laharusun kepada wartawan,Kamis (14/3/2019).

Menurutnya, tindak pidana korupsi adalah ekstraordinary crime yakni kejahatan luar biasa sehingga penanganan kasusnya juga harus dilakukan ektra dengan perioritas utama kasus tersebut dalam hal proses hukumnya.

“Ini kejahatan luar biasa, kalau sudah tersangka, wajib di tahan, jangan di mandekkan di tingkat penyidikan, karna itu bisa menjadi pertanyaan besar jangan-jangan si pelaku korupsi ini dijadikan ATM , kan bisa jadi,” Cetusnya.

Sehingga kata, Kata Ketua Peradi Papua ini jika seorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan oleh pihak yang berwenang, maka sudah barang tentu akan jadi pertanyaan berbagai pihak dan menduga ada permainan apa? karena pencuri sendal saja ditahan apalagi tersangka korup uang rakyat?.

“Makanya wajar dipertanyakan berbagai pihak kenapa si tersangka ini masih bebas di luar, ya karna pasti ada sesuatu, dan Intinya mau siapapun itu kalau sudah tersangka wajib di tahan, cumakan terkadang ada deal-deal di belakang itu, ya ada jaminanlah, dan lainnya,” Kata Advokat Senior ini.

Sekedar di ketahui, pertengahan Januari 2019 Kejaksaan Tinggi Papua, telah menetapkan 4 orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Sarmi tahun 2017 Sebesar 14 Milyar Lebih dari Total Anggaran 28 Milyar yang dikelola. Berbagai Modus dibeberkan Kejaksaan, Mulai dari Tiket Fiktif, Korupsi SPPD, hingga a Memakai uang Negara untuk Kepentingan Pribadi sehingga tidak mampu dipertanggung jawabkan. Namun sejak di tetapkan, para tersangka ini tak kunjung juga di tahan, Kejaksaan berdalih, Penahanan para tersangka kasus Masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan pasti kerugian negara dari BPK. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *