NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Tersangka Korupsi 14 Milyar Masih Hirup Udara Segar, Kejati : Usai Pilpres kita Tahan – Reportase Papua

Tersangka Korupsi 14 Milyar Masih Hirup Udara Segar, Kejati : Usai Pilpres kita Tahan

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Sudah ditetapkan Sebagai Tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Sarmi tahun 2017 sebesar 14 Milyar Rupiah Sejak 16 Januari 2019, R-U yang merupakan PLT Sekretaris KPU Sarmi 2017 belum juga ditahan dan Masih melakukan aktivitas di Sekretariat KPU Papua. Tak hanya RU, Para Tersangka Koruptor lain juga masih beraktivitas seperti biasanya.

Kejaksaan tinggi Papua saat di konfirmasi terkait kasus mega korupsi ini beralasan  belum menahan RU karena tak mau mengganggu proses pilpres dan pileg yang akan di gelar tinggal 6 hari lagi.

“Kita jaga situasi kondisi dululah, dari faktor jelang pileg dan pilpres ini, nanti usai pileg dan pilpres ini baru kita lanjutkan, Mereka juga adalah bagian dari proses pileg dan pilpres ini kan, “ Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hefinur saat diwawancarai wartawan di Sentani.Kamis (11/04/19).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hefinur Saat diwawancarai Kamis Pagi. (Foto / Ist)

Kejati juga mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari BPK terkait jumlah kerugian pasti Negara dalam kasus yang diduga melibatkan banyak pihak didalam KPU Papua ini.

“Itukan tinggal masalah teknis saja, tentunya kita juga akan sesuaikan data dari temuan BPK terkait jumlah kerugian Negara, barulah kita buatkan dakwaan nya.., insya allah setelah pilpres dan pileg kita proses, “ Tegas Hefinur.

Sebelumnya Menurut Direktur Papua Anti Coruption Investigation (PACI) saat diwawancarai wartawan Menegaskan bahwa seorang Tersangka Tindak pidana Korupsi wajib hukumnya di tahan setelah resmi menyandang status tersangka oleh lembaga Hukum, Yaitu Polisi atau kejaksaan.

“Menurut saya namanya tersangka korupsi wajib hukumnya di tahan, entah itu siapa, jabatannya apa, tersangka korupsi harus di tahan, asalkan penetapannya itu berdasarkan dua alat bukti. Ingat semua sama di mata hukum,” Tegas Direktur PACI, Anton Laharusun kepada wartawan Kamis (14/3/2019) Lalu.

Menurutnya, tindak pidana korupsi adalah ekstraordinary crime yakni kejahatan luar biasa sehingga penanganan kasusnya juga harus dilakukan ektra dengan perioritas utama kasus tersebut dalam hal proses hukumnya.

“Ini kejahatan luar biasa, kalau sudah tersangka, wajib di tahan, jangan di mandekkan di tingkat penyidikan, karna itu bisa menjadi pertanyaan besar jangan-jangan si pelaku korupsi ini dijadikan ATM , kan bisa jadi,” Cetusnya.

Sehingga kata, Kata Ketua Peradi Papua ini jika seorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan oleh pihak yang berwenang, maka sudah barang tentu akan jadi pertanyaan berbagai pihak dan menduga ada permainan apa? karena pencuri sendal saja ditahan apalagi tersangka korup uang rakyat?.

“Makanya wajar dipertanyakan berbagai pihak kenapa si tersangka ini masih bebas di luar, ya karna pasti ada sesuatu, dan Intinya mau siapapun itu kalau sudah tersangka wajib di tahan, cumakan terkadang ada deal-deal di belakang itu, ya ada jaminanlah, dan lainnya,” Kata Advokat Senior ini.

Sekedar di ketahui, pertengahan Januari 2019 Kejaksaan Tinggi Papua, telah menetapkan 4 orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Sarmi tahun 2017 Sebesar 14 Milyar Lebih dari Total Anggaran 28 Milyar yang dikelola.

Berbagai Modus dibeberkan Kejaksaan, Mulai dari Tiket Fiktif, Korupsi SPPD, hingga a Memakai uang Negara untuk Kepentingan Pribadi sehingga tidak mampu dipertanggung jawabkan. Namun sejak di tetapkan, para tersangka ini tak kunjung juga di tahan, Kejaksaan berdalih, Penahanan para tersangka kasus Masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan pasti kerugian negara dari BPK. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *