NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Terkait Pemerasan Lewat Foto Bugil, Oknum Caleg Terbukti Bersalah Bakal Dipecat Partai – Reportase Papua

Terkait Pemerasan Lewat Foto Bugil, Oknum Caleg Terbukti Bersalah Bakal Dipecat Partai

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Dugaan tindak pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Jayapura inisial AS alias Sam (27) terhadap korbannya SL, dengan cara menyebarkan foto bugil milik korban melalui media sosial WhatsApp, belum lama ini, akhirnya ditanggapi pengurus partai pengusung oknum pelaku tersebut.

Ketua Partai Gerindra Kota Jayapura, Budi Dayani saat dihubungi awak media dari Kota Jayapura, Kamis (13/12) malam, mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasus yang dialami oleh kader partainya tersebut. Pihaknya akan segera mengechek permasalahan AS yang saat ini tengah ditahan di Polda Papua, dan sedang menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

“Kami dari Gerindra saat memeriksa berkas penerimaan caleg, semua sudah melalui prosedur seperti kelakuan baik melalui catatan kepolisian, catatan dari pengadilan, semuanya tidak bermasalah. Namun kalau ditengah jalan terjadi (masalah personal) seperti ini, dan terbukti, maka kami sebagai pengurus akan memecatnya dari keanggotaan Partai Gerindra,” ungkap Budi Dayani lewat telepon selulernya.

Ditegaskannya, setiap permasalahan yang timbul akibat kehendak personal kader hingga berpotensi menciderai nama baik partai, tidak dapat ditolerir pengurus partai. Selanjutnya, kader yang dalam mejalani proses hukum tersebut akan dipecat dari struktur organisasi partai.

Menanggapi status AS yang saat ini ditetapkan sebagai calon legislatif dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kota Jayapura pada bursa Pemilu 2019 mendatang, Dayani mengatakan akan segera mengecheck kebenaran persoalan hukum yang dijalani AS. Jika terbukti benar, maka dipastikan akan dilakukan pemecatan, dan pihaknya pun akanberkoordinasi dengan KPU untuk proses selanjutnya.

“Meskipun di alat peraga KPU nama dan fotonya di surat suara sudah dibuat, tetapi kami tetap tidak bisa mentorerinya. Kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak KPU untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua berhasil menangkap AS alias Sam (27) pada Selasa (11/12) lalu, saat berada saat berada di Jalan Raya Jayapura-Sentani, tepatnya di depan Denzipur. Setelah diperiksa, pelaku diketahui beralamat di Perumnas III Kampung Aimaleo, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kasubdit II Cyber Crime dan TPPU Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Rabu (12/12) siang, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan AS yang membuat korban merasa dilecehkan dan dirugikan atas beredarnya foto bugil miliknya ke WhatsApp beberapa kerabatnya. Korban pun mendatangi SPKT Polda Papua dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/301/XI/RES.1.24/2018/SPKT Polda Papua tertanggal 26 November 2018.

“Modus operandi dari tersangka adalah menyebarkan file berisi foto-foto bugil milik korban dan melakukan pengancaman serta pemerasan (uang) terhadap korban,” ungkap Cahyo kepada sejumlah awak media di Mapolda Papua, Rabu lalu.

Adapun kronologisnya, berawal pada Sabtu 17 November 2018 ketika korban berada di dalam kosnya sekitar pukul 02.27 WIT, lalu mendapatkan pesan WhatsApp berisi foto-foto bugil yang diakui oleh korban adalah dirinya. Pelaku kemudian mengancam korban agar mengirimkan uang Rp 3 juta ke rekening milik pelaku, dengan pertimbangan foto bugil korban akan disebar ke media sosial apabila permintaan pelaku tidak dipenuhi.

“Namun sekitar pukul 08.20 WIT esoknya, korban dihubungi oleh adik angkat serta saudara korban yang berada di Surabaya dan Toraja perihal foto bugil tersebut. Ternyata tersangka telah menyebarkan foto bugil itu ke orang lain,” bebernya.

Korban kemudian menghubungi nomor yang digunakan AS pada Selasa (20/11), dan menyanggupi permintaan uang oleh pelaku, lalu meminta pelaku agar tidak menyebarkan foto tersebut lagi, namun pelaku malah meminta lebih dengn jumlah Rp 5 juta.
Menurut keterangan korban, pada akhir bulan November pelaku sempat mengungkapkan cintanya kepada korban melalui pesan WhatsApp, namun ditolak. Korban pun semakin yakin bahwa AS dibalik segala kasus ini, dimana pada tanggal 14 Oktober 2018 dirinya bersama pelaku sedang melakukan pengisian aplikasi pendaftaran CPNS di rumah kos pelaku di Perumnas III Waena.

“AS mengakui jika foto bugil tersebut diambilnya melalui handphone milik SL yang disambungkan pelaku ke laptop korban, dengan maksud mengambil pas foto korban dari file handphone itu guna melengkapi data pada aplikasi pendaftaran CPNS 2018 di kos pelaku,” terang Cahyo.

“Atas perbuatannya, pelaku kami tersangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU-RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad musthofa Kamal dalam kesempatannya memastikan, bahwa tindakan AS alias Sam telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang ITE. Dimana dalam isinya disebutkan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau pemerasan dan pengancaman. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *