NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Terdakwa dibebaskan, Yuliyanto SH MH: Trimakasih KaLapas, dan Harus Jadi Catatan Pada JPU – Reportase Papua

Terdakwa dibebaskan, Yuliyanto SH MH: Trimakasih KaLapas, dan Harus Jadi Catatan Pada JPU

terdakwa yang dikeluarkan dr lapas
terdakwa yang dikeluarkan dr lapas
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace saat ini  memiliki klien atas nama Sefnat Fonataba adalah Terdakwa dalam perkara pidana nomor : 40/Pid.B/2024/PN Sru atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B  Serui.

Saat dalam Putusan Perkara Pidana Nomor : 40/Pid.B/2024/PN Sru atas nama Terdakwa Sefnat Fonataba telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Serui dengan Amar  sebagai berikut.

“Menyatakan Terdakwa Sefnat Fonataba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Surat DakwaanTunggal Penuntut Umum,” Ucap Hakim.

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Sefnat Fonataba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan  berakhir;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan;

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)

Yuliyanto SH MH mengatakan, pihaknya ahrus mengirim surat kepada Lapas baru terdakwa dikeluarkan. sehingga dirinya bertrimakasih pada Lapas Serui. ” saya ucapkan trimakasi pada lapas dan itu juga menjadi catatan bagi JPU,” ungkapnya.

“Berdasarkan amar putusan Nomor : 40/Pid.B/2024/PN Sru angka 3 dan angka 5 seharusnya Klien kami telah dikeluarkan dari tahanan. Oleh karenanya kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Serui melalui surat kami Nomor 132/SMP/LBH PJ&P/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024, yang pada intinya kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serui memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Klien kami dari tahanan sesuai amar putusan Putusan Perkara Pidana Nomor : 40/Pid.B/2024/PN Sru Tertanggal 30 Juli 2024., Kata Yuliyanto.

Yuliyanto SH MH juga menyayangkan pihak kejaksaan yang tidak langsung mengeluarkan saat putusan.” harusnya langsung dikeluaarkan namun tidak seperti itu dan ini menjadi atensi kepada penegak hukum,” tutupnya. (rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *