Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Bupati Merauke Divonis 4 Bulan Penjara

banner 120x600

MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Bupati Merauke, Frederikus Gebze Terdakwa Pidana Pemilu, kampanye hitam Akhirnya divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tindak pidana pemilu dengan hukuman empat bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelis hakim/ orpa martina ini berlangsung rabu Sore Dengan mendapat penjagaan ketat aparat polri dan TNI.

Dalam pembacaan putusan, hakim menimbang terdakwa  secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu 2019 yang berkaitan dengan kampanye hitam, tepatnya pasal 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017 sehingga menjatuhkan putusan 4 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

“Menyatakan Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam masa kampanye dan menjatuhkan pidana dengan penjara empat bulan dan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 17 hari,” Kata Orpa.

Menurut hakim hal yang memberatkan terdakwa yang utama adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program negara terhadap netralitas pejabat negara dan aparatur negara dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Sedangkan hal yang meringankan  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan t di depan persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada saksi steven abraham yang menjadi korban kampanye hitam.

Dalam putusan ini jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan jawaban dalam tiga hari sementara pengacara terdakwa mengaku akan memberikan pernyataan banding atau menerima dalam waktu tiga hari sesuai waktu yang diberikan hakim. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *