Terbukti Bersalah dalam Pidana Pemilu, Frederikus Gebze dituntut 5 bulan Penjara, Percobaan selama 10 bulan denda 10 Juta Subsider 15 hari

banner 120x600

MERAUKE, REPORTASEPAPUA.COM – Terdakwa Kasus Pidana Pemilu, Frederikus Gebze Dituntut 5 Bulan Penjara, 5 Bulan Masa Percobaan dan Denda 10 Juta Rupiah Karena Menurut Tuntutan Jaksa yang dibacakan didalam Persidangan Senin Malam (17/06), Terdakwa Terbukti dan Sadar Melakukan Pelanggaran Hukum Sesuai Pasal 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini dengan UU menuntut supaya majelis hakim merauke memutuskan terdakwa Frederikus Gebze terbukti secara sah bersalah sesuai Pasal 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, dan menjatuhkan pidana pada terdakwa 5 bulan percobaan penjara, 5 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda 10 juta rupiah subsider 15 hari kurungan,” Ucap JPU.

Dalam Tuntutan Jaksa Juga Menyebutkan Terdakwa dengan Sadar dan Sengaja Mengadakan Inisiatif Jumpa Pers dan Menyebut Nama Caleg Steven Abraham Sehingga Pernyataan dimedia itu dapat Merugikan Caleg tersebut, apalagi terdakwa adalah seorang pejabat daerah atau kepala daerah.

Menurut JPU, Herman SH,  hal yang memberatkan terdakwa  utamanya adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program negara terhadap netralitas pejabat negara dan aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan di depan persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada saksi Steven Abraham yang menjadi korban kampanye hitam.

Setelah dibacakan tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Meminta waktu Pada Selasa besok Pukul 15.00 wit untuk menyerahkan Pembelaan Terdakwa, dan Ketua majelis Hakim Orpa Martina, SH langsung menutup Sidang Malam ini.

Kasus ini Berawal ketika adanya tayangan di salah satu media dan Media sosial soal adanya Himbauan Frederikus Gebze yang mana adalah Bupati Merauke, terhadap Pelapor Steven Abraham yang merasa dirugikan dengan Statment tersebut dan Melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Merauke sehingga ditindak lanjuti TIM Sentra Gakkumdu.

Sidang yang berlangsung malam hari itu Terus mendapat Pengamanan Ketat Aparat keamanan yang menyiagakan ratusan personel dibantu TNI yang disiagakan didepan Pintu Masuk Pengadilan. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *