KEEROM, Reportasepapua.com – Sebanyak 881 tenaga kerja non ASN di wilayah Kabupaten Keerom telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian kartu peserta secara simbolis bersamaan dengan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Keerom pada Selasa, 18 Agustus 2020 di Arso Grande Hotel.
Bupati Kabupaten Keerom, Muhammad Markum dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar pekerja informal maupun umkm bisa tercover.
“Harapan saya bahwa sosialisasi ini terus-menerus diikuti beberapa peserta agar mengetahui yang sebenar-benarnya pemerintah sudah berbuat yang terbaik bagi tenaga kontrak non ASN,” kata Markum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengucapakan terima kasih kepada Bupati Keerom yang sudah peduli terhadap para pegawai non ASN.
“Bapak dan ibu pegawai kontrak sudah dilindungi program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, harapannya adalah bapak dan ibu bekerja sampai pensiun dalam keadaan sehat dan tidak ada ruginya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang I Ketut Arja Leksana.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar sangat berkeinginan seluruh non ASN di seluruh kabupaten yang ada di wilayah kerja kota Jayapura yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menjadi peserta.
“Pada tahun 2017 kita sudah membangun komunikasi kemudian tahun 2019 terdaftar satu bulan peserta diawali dengan aparatur kampung selanjutnya komunikasi berjalan terus,” kata Nasrullah.
Kemudian kata Nasrullah, pada tahun 2019 harusnya non ASN sudah terdaftar semua.
Namun karena adanya dualisme pendapat bahwa ada yang menyatakan PT Taspen yang berhak melindungi non ASN ada juga yang berpendapat bahwa BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari situlah dilakukan pembahasan di tiga instansi agar dapat mengambil kebijakan yang betul-betul tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Setelah pemda Kabupaten Keerom berkunjung ke Jakarta berkonsultasi dengan Kemeterian Keuangan kemudian berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri hasil yang didapat bahwa tepatnya itu ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah terdaftar bulan Juni 2019, iuran peserta telah dibayar selama 1 tahun. (Ananda)