JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM- Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) dan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Papua yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Papua Anti Korupsi (SP2AK) mendatangi Kantor Kejati Papua, Senin (9/12).
Kedatangan mereka yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember, diterima oleh Kajati Papua Nikolaus Kondomo mempertanyakan penanganan kasus korupsi di Papua. Mereka pun mendorong agenda penyelesaiannya hingga tuntas.
Bahkan, SP2AK telah bermufakat untuk menolak segala macam bentuk spekulasi penegak hukum dalam menyelesaiakan kasus korupsi di tanah Papua sebagai bentuk kesadaran moral dan tanggungjawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).
Dalam kesempatan, SP2AK menyampaikan pernyataan sikap kepada Kajati Papua terkait penanganan kasus korupsi. Pertama mempertanyakan kasus tindak pidana korupsi Bupati Keerom berinisial MM beserta istrinya berinisial CC senilai Rp14 miliar yang telah ditetapkan tersangka pada 2010 oleh Kejari Jayapura.
Mereka pun siap mengawal kasus yang terjadi saat MM menjabat sebagai Wakil Bupati Keerom hingga tuntas ke Pengadilan Tipikor. Kedua, soal penanganan dugaan korupsi pengadaan Sapi tahun 2018 yang bersumber dari dana Otsus di kabupaten Keerom yang melibatkan Bupati Keerom.
Terakhir soal dugaan kasus gratifikasi Bupati Waropen berinisial YB sebesar Rp42 miliar. SP2AK meminta Kejati Papua mengklarifikasi soal penanganan kasus tersebut hingga ditingkatkan menjadi status penyidikan.
“Logika apa beliau menerima gratikasi pada tahun 2008/2009/2010. Sedangkan tahun 2010 beliau baru saja terpilih sebagai Wabup pada Pemilu tahun 2010. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Bupati Waropen,” dikutip dari rilis SP2AK. (Redaksi)