Kaimana,reportasepapua.com – Temuan kerugian Negara dalam kasus pematangan Talud PLTG senilai Rp 877 juta dinilai kanit Tindak Pidana Korupsi ditreskrimsus polda Papua Barat, merupakan dugaan tindak pidana baru. Pasalnya ditengah Tipidkor Polda PB tengah melakukan penyidikan ternayata telah dikembalikan sejumlah anggaran ke kas daerah.
”ada bukti baru dari BPK sesuai dengan hasil audit dan mengali tanah ditempat yang sama saat kasus ini sudah berada dalam tahap penyidikan bukan lagi penyilidikan harusnya diserahkan kepada kami sebagai barang bukti, yang heranya tiba-tiba ada surat bahwa temuan uang yang harus dikembalikan adalah Rp 877 juta dan itu sudah dikembalikan ke kasda, jadi kami menduga ini bukti pidana baru” Terang kanit Tindak Pdana Korupsi Polda Papua Barat AKP.Tomy, H, Pontororong SH di polres Kaimana.
Tidak salah kalau audit keuangan itu dilakukan menurut, AKP Pontororing oleh BPK atau BPKP karena memang bidang tugasnya yang diberikan oleh Negara, namun yang disayangkan adalah pengalihan dari auditnya BPK pada tempat yang sama dan ada pengembalian sejumlah amggaran ke kasda Kabupaten kaimana.
“Silahkan saja audit mereka itukan sampling saja, yang kami lakukan itu secara menyeluruh, karena kami hanya menegakan hukum, oleh karena kami duga ada kerugian negara,maka kami juga telah mengunakan 5 saksi ahli untuk menghitung pengunaan anggaran pembangunan dan pematangan talut PLTG, dan fakta fakta inilah yang akan kami ajukan sebagai pembanding dalam proses Hukum nantinya,” katanya.
Dalam kasus ini, Polda Papua Barat melalui Distreskrimsus telah menyurati instansi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk ikut melakukan pengawasan, dikuatirkan menghambat proses penyidikan.
” kami juga surati KPK, jadi perjalanan penyidikan ini kami laporkan ke KPK untuk memantaunya, karena kami anggap kasus ini adalah dugaan pidana baru,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap kerjasama dari masyrakat bisa dapat membantu sehingga proses penyidikan yang dilakukan dapat berjalan optimal tanpa ada kepentingan lain.Untuk diketahui bahwa kehadiran pihak Reskrimsus polda papua barat di kaimana sejak sepakan lamanya menindaklanjuti P19 kejati Papua tentang aset recing dan mengecek sejauh aliran dana Rp 18 Miliar lebih dimaksud.(jk)