NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Tega, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Berulang Kali – Reportase Papua

Tega, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Berulang Kali

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Macbon didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasua persetubuhan ayah dengan anak kandungnya sendiri
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Macbon didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti kasua persetubuhan ayah dengan anak kandungnya sendiri
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Seorang ayah berinisial BT (48) dilaporkan tega memperkosa anak kandungnya bernama Melati (nama samaran) yang berusia 15 tahun hingga lima kali.

BT pun berhasil diringkus aparat Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Jayapura saat press conference di Mapolres Jayapura, Jumat (5/6/20) siang mengungkapkan, persetubuhan dengan anak kandung sendiri tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

“Awalnya kami mendapat laporan pada tanggal 06 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban,” ungkap Kapolres.
Kejadiannya sendiri, terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu Tahun 2019 hingga 2020.

“Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya,” ungkap Kapolres.

Lanjut AKBP Dr. Victor, berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku ini mengakui perbuatannya.

“Pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri,” jelas Kapolres.

Ada juga informasi yang diperoleh kepolisian, bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar.

Pelaku BT (48) kami jerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

Dan karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *