JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat mulai memberlakukan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri), sejak awal Januari 2020.
Pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) mengalami kenaikan 100 persen.
Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo menjelaskan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 per orang dari sebelumnya Rp80.000 per orang setiap bulannya.
Demikian pula tarif iuran peserta mandiri kelas 2, naik menjadi Rp110.000 per orang dari tarif lama Rp51.000 per orang. Sementara tarif iuran kelas 3, naik menjadi Rp42.000 per orang dari tarif lama Rp25.500 per orang.
Ario menyebut, tarif iuran baru tersebut telah disubsidi oleh pemerintah. Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta kelas 1 seharusnya Rp274.204 per orang, kelas 2 Rp190.639 per orang dan kelas 3 Rp131.195 per orang.
“Iuran baru ini disubsidi mulai 32 sampai 58 persen. Jika tak disubsidi, maka iuran baru yang harus dibayar peserta sangat tinggi,” katanya.
Turun Kelas Tidak Sulit
Bagi peserta PBPU atau mandiri yang ingin turun kelas, dapat dilakukan di mana pun dan tidak sulit. Tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus dan dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak.
“Turun kelas juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, melalui Mobile Customer Service (MCS) dan kantor cabang BPJS Kesehatan di kabupaten atau kota,” terangnya. (Ananda)