MANOKWARI, Reportasepapua.com – Maraknya penyalagunaan Lem Aibon di kalangan usia remaja dan anak-anak di Kabupaten Manokwari. Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Manokwari, Romer Tapilatu angkat bicara.
Menurutnya, permasalahan Lem Aibon ini memang sudah tidak bisa teratasi, meski beberapa tahun lalu organisasi yang dipimpinnya ini pernah konsentrasi untuk melakukan penanggulangan atau pencegahan. Namun, tidak bisa teratasi sampai dengan saat ini.
“Sebenarnya itu bukan salah mereka atau anak-anak pengguna lem fox, tapi ini banyak faktor yang menyebabkan sehingga mereka seperti begitu. Mungkin dari faktor ekonomi serta keluarga dan lain sebagainya yang membuat hal itu terjadi,”ujar Romer Tapilatu, Ketua Granat Manokwari kepada Reportasepapua.com, Sabtu (16/02/2019).
Oleh sebab itu Romer mengatakan, anak-anak berusia remaja ini yang terjerat dalam persoalan Lem Fox membutuhkan perhatian dan bimbingan dari semua pihak terlebih khusus pemerintah daerah (Pemda).
“Selama saya bergelut di bidang narkotika ini, saya melihat persoalan lem fox ini agak sedikit di nomor duakan. Padahal ini masalah yang serius sekali di kabupaten manokwari,”kata Romer Tapilatu.
Dikemukakannya bahwa pada tahun 2018 organisasinya menyuarakan tentang Panti Rehabilitasi dan Rumah Singgah. Tetapi sampai dengan hari ini, belum ada tindak nyata yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita sangat prihatin dengan masalah ini, karena kebanyak terjadi di kalangan anak-anak papua remaja. Kalau umpanya masalah ini tidak tertanggulangi dengan baik, maka mau jadi apa generasi papua kedepan,”sebut dia.
Padahal kata Tapilatu, masalah sudah terlihat di depan mata, tetapi tidak ada tindak nyata dari Pemda Manokwari termasuk Gereja dan Masjid serta semua elemen masyarakat lainnya.
“Tapi dari motifasinya harus dari pemerintah , karena yang punya uang dan segala sesuatu itu ada di pemerintah. Jadi bagi saya yang ambil jalan inisiatif dan permulaan itu harus pemerintah dan sektor suasta lainnya serta masyarakat terlibat di dalamnnya untuk menanggulangi masalah ini,”aku Romer Tapilatu.
Namun, menurutnya, yang haru lebih peran penting di pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Sosial (Dinsos). Dimana, Dinsos bisa membuat rumah singgah untuk mereka dan hal ini memang harus ditindaklanjuti baik di DPR maupun di Pemda.
Kemudian, Romer juga menyarankan kepada pemerintah bahwa tidak hanya memperhatikan sebatas memberikan bantu rumah singgah atau uang. Tetapi pemerintah juga bisa membuat sebuah peraturan daerah (Perda).
“Tapi yang paling cepat untuk menanggulangi masalah seperti ini adalah kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) agar supaya ada aturan penjualannya di tokoh maupun kios. Hal ini saya sudah sampaikan beberapa tahun lalu,”terangnya.
Sedangkan untuk narkotika, Anggota DPRD Kabupaten Manokwari ini mengemukakan bahwa pihaknya sudah memutuskan Perda tentang Narkotika tahun 2018.
“Tapi harus dijabarkan secara khusus lagi agar ada perbup tentang lem aibon, karena di dalam perda tentang narkotika itu tidak ada yang menyebutkan tentang lem aibon,”sebutnya.
Dijelaskannya, memang sangat kesulitan sulit untuk menangkap dan menahan pemakai Lem Aibon, karena tidak ada regulasi secara nasional seperti Narkotika.
“Pemakai lem aibon di manokwari sekitar 300 orang sampai dengan 400 orang. Itu yang kita data dan kita mengetahui BNN. Perkembangan mereka cukup cepat, maka kita berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi Papua,”pungkasnya. (one)