NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Tak Kapok, Residivis Narkoba Disentani Dibekuk Polisi – Reportase Papua

Tak Kapok, Residivis Narkoba Disentani Dibekuk Polisi

banner 120x600

SENTANI, REPORTASEPAPUA – Satuan Narkoba Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja di lapangan Mapolres Jayapura, Rabu (09/06).

Dalam Press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK, Kasat Narkoba Ipda Noevaldo Sitinjak, S.T.rk, Kasi Humas Iptu Iwan, SE, dan disaksikan langsung dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan, RW (21) tak berdaya saat dirinya dibekuk oleh Tim gabungan Opsnal Polres Jayapura atas kepemilikan Narkotika jenis ganja yang ia simpan di rumahnya.

“Pelaku dilaporkan ke Polisi oleh orang tua Pelaku karena mabuk, akan tetapi pada saat mendatangi TKP, Petugas menemukan Bukti narkotika jenis ganja sejumlah 299.83 gram. Diamana pelaku merupakan residivis,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, Pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 buah plastik bening ukuran sedang siap edar. Barang Haram tersebut di simpan dalam tas ransel yang dibawanya.

” Tersangka dan barang bukti Narkotika berjenis ganja kering sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyar Rupiah). (RDK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *