MANOKWARI, Reportasepapua.com – Yan Christian Warinussy, salah satu Advokat dan Pejabat Penegak Hukum di Manokwari menilai tindakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) yang tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari merupakan suatu bentuk sikap tidak menghormati hukum dan lembaga peradilan itu sendiri di Tanah Papua.
Pasalnya, hal itu tercermin dari sikap DPR Papua Barat yang sudah 5 (lima) kali dipanggil secara patut menurut Hukum Acara Perdata oleh Juru Sita PN.Manokwari tapi tidak hadir dalam sidang pengadilan.
“Bahkan pada panggilan terakhir tertanggal 29 Januari 2019 yang diterima dan ditandatangani oleh salah satu staf Sekretariat DPR PB atas nama Dolfinus Indouw,”kata Warinussy kepada wartwatan, Selasa (6/02/2019).
Menurutnya, secara hukum sah dan mengandung pengertian bahwa panggilan PN Manokwari tersebut sudah dijalankan secara patut menurut hukum.
Sehingga jika pihak DPR Papua Barat tidak hadir dalam sidang perkara gugatan dari Andy Sastra Benny Saragih, S.Hut dan kawan-kawan tersebut. Itu dapat ditafsirkan bahwa DPR Papua Barat tidak mau menggunakan haknya untuk membela diri dalam arti menanggapi gugatan hukum tersebut di pengadilan.
“Jika hal itu terjadi maka ketika putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim maka akibat hukum apapun mesti diterima oleh DPR Papua Barat,”tukasnya. [ONE]