Kaimana,reportasepapua.com – Enam orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran, akhirnya diberhentikan dari tugasnya karna tidak disiplin dan sering melakukan pelangaran yang sama.
Pemberhentian 6 orang Anggota Sataun Polisi Pamong Paraja, Linmas dan Pemadam Kebakaran dibenarkan oleh Drs, Ray, Ratu, D, Come lantaran tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.
”setelah kami lakukan evaluasi kinerja kehadiran anggota, ada sebanyak 6 orang ditemukan tidak disiplin, yakni ada 4 orang dari Satpol dan 2 orang lainya dari Damkar, permohonan untuk memberhentikan mereka sudah kami usulkan kepada Bupati,” ujar Kepala Satuan Satpol PP, Linmas dan Pemadam kebakaran Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu.D.Come di ruang kerjanya,Senin (13/05/2019).
pemberhentian ini ditegaskan, sebagai bentuk pembelajaran kepada anggota yang lain, yang juga mendapat peringatan keras.
” dari 6 orang yg kami SP3, ada 22 orang yang juga saya kasih peringatan terakhir, jadi kalau mereka buat salah langsung kita berhentikan juga,” pungkasnya.
Sedangkan terkait dengan pemberhentian ini menurut ray sudah sesuai prosedur.
“sesuai dengan aturan dengan memberikan SP 1, SP 2 dan yg terakhir SP 3, dan pemberhentian juga telah sesuai dengan perjanjian kontrak yang mereka tandatangan dimana ada pasal pasal yang bila melangar siap untuk di berhentikan, jadi tidak serta merta mereka mereka diberhentikan,” terangnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak perda, dia berharap semua anggota bisa bisa menjaga etika dalam membaur dengan lingkunganya.
” artinya saya tidak melarang mereka minum, yang penting bisa kontrol, kalau mereka minum terus pake atribut buat keributan ini kita malu, karena kita ini adalah penegak perda, yang kedua mereka harus disiplin artinya kalau masuk kerja jangan apsen turus keluyuran ini ada laporan seperti begitu artinya tingkat kehadiran mereka diragukan,”Tambahnya.(JK)