Jayapura, reportasepapua.com – Hasil rekapitulasi suara pemilu di 3 Kabupaten, 1 Distrik dan 47 TPS yang ada di Provinsi Papua mendapat Penolakan yang disampaikan langsung Bawaslu Papua saat rekap suara hasil kabupaten pada pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua.
Adapun sejumlah kabupaten itu yakni, Kabupaten Paniai secara keluruhan, Kabupaten Intan Jaya hasil keseluruhan, Kabupaten Puncak secara keseluruhan, 233 TPS di Distrik Heram Kota Jayapura dan 47 TPS di Kabupaten Jayapura.
Komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan mengatakan penolakan terhadap hasil rekap tingkat Kabupaten itu berdasarkan hasil yang menurut Bawaslu tidak wajar dan pastinya tidak sesuai aturan. “Bawaslu ini kan penyelenggara, kami juga kan punya data dan dokumen,” kata Niko.
Menurut Niko, meski hasil rekap sejumlah daerah tersebut telah di sahkan oleh KPU, namun progresnya tidak akan berhenti, sebab ujungnya akan berlanjut di Mahkamah Konsititusi (MK)
Ditanya soal potensi adanya PSU terhadap penolakan Bawaslu ini, menurut Niko semua itu tergantung dari putusan MK. “Kita lihat saja MK Putusannya seperti apa, yang jelas ada kemungkinan ke situ,” katanya kepada wartawan. (Redaksi)