NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Sumber mata air Kawasan Hutan di Biak Terancam, Perlu regulasi pengelolaan hutan oleh Masyarakat adat – Reportase Papua

Sumber mata air Kawasan Hutan di Biak Terancam, Perlu regulasi pengelolaan hutan oleh Masyarakat adat

Workshop Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMH), yang diikuti Dewan adat byak, Akademisi dan Pemerintah Daerah, di Fasilitasi Yayasan Rumsram serta didukung Asia Foundation.(foto :jefri/reportasepapua.com)
banner 120x600

BIAK,REPORTASEPAPUA.COM – Berdasarkan data Pengukuran debit dan Kwalitas Air oleh Dinas lingkungan hidup Biak Numfor pada tahun 2015-2016, sejumlah 70% sumber mata air dikawasan hutan kondisinya mengkhawatirkan.

Terkait hal tersebut, perbaikan tata kelola hutan dan lahan guna pengurangan deforestasi dan degradasi lahan sebagai pemicu menurunnya kwalitas air, dilakukan melalui pembentukan regulasi dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat hukum adat.

Hal ini terungkap dalam Workshop Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMH), yang diikuti Dewan adat byak, Akademisi dan Pemerintah Daerah, di Fasilitasi Yayasan Rumsram serta didukung Asia Foundation.

Bupati Biak Numfor dalam sambutannya yang di bacakan Assisten 2 Setda Biak numfor Ferry Betay mengatakan, Pemerintah daerah menyambut baik upaya pembentukan regulasi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum adat, dan berharap peserta workshop dapat memberi masukkan terhadap Raperda yang merupakan Inisiatif DPRD Biak Numfor, sehingga kedepan pemanfaatan Hutan dan lahan yang lestari dalam Proses pembangunan berkelanjutan di daerah dapat dimaksimalkan.

Wakil Direktur Yayasan Rumsram Oni Rumaropen berharap Raperda PPMHA yang sedang didorong pihaknya bersama DPRD Biak numfor menjadi salah satu upaya percepatan perbaikan dan tata kelola Hutan di Biak Numfor.

“saya berharap kita dalam workshop ini, selain untuk melengkapi usulan draft Raperda PPMHA dan membangun pemahaman bersama diantara seluruh pihak terkait, tapi juga untuk mendorong penguatan hak masyarakat atas lahan dan sumber daya, pemberdayaan lembaga-lembaga masyarakat, dan peningkatan pendapatan melalui pembagian hasil” ujarnya kepada Reportasepapua,com.

Menurut rencana draft Perda PPMHA akan segera diusulkan dalam Prolegda sebagai Raperda inisiatif DPRD selain Perda tentang MIRAS, sehingga pembahasan untuk penetapannya menjadi Peraturan daerah dapat rampung di tahun 2019 mendatang. (jefri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *