Sudah ada Edaran Walikota, Penjual Miras dan BAR Masih Ada yang Nakal

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Meski sudah ada Intruksi Walikota Jayapura Masih juga ada Toko yang melakukan penjualan miras dan tempat hiburan malam yang melanggar.

Kasatpol PP kota jayapura Kompol Mushin Ningkeula saat ditemui wartawan menyatakan
Dari patroli dan razia aparat gabungan ternyata ditemukan adanya penjual miras yang masih buka sehingga kami langsung tutup dan berikan peringatan,” Tuturnya.

Sementara untuk CLUB Malam Masih ada dua tempat yang melanggar yaitu boulivard 1 dan boulivard 2 Entrop dimana dua tempat ini masih buka sedangkan yang lain sudah tutup.

“Sesuai instruksi wali kota jayapura jam operasional buka tempat hiburan malam pukul 21.00 wit dan tutup jam 12.00 wit karena menghormati saudara saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa, Tapi dua Bar ini lewat Jam sehingga Kami tegur,” Ungkapnya.

“Kami juga mengamankan beberapa unit kendaraan di waena, abepura, dan wilayah kota yang digunakan untuk jual miras dan ditemukan di dalam jok motor terdapat MIRAS, kemudian diamankan dan diselidiki oleh polres jayapura kota,” Tambahnya.

Wali kota jayapura, Benhur Tomi Mano MM mengatakan Pada bulan puasa ini dirinya  telah mengeluarkan instruksi walikota bagi penjual penjual miras pembatasan penjualan minuman beralkohol dan jam beroperasinya tempat hiburan malam yang berada di wilayah kota jayapura.

“Saya Minta Instruksi Walikota ini dapat diikuti oleh para pengusaha hiburan malam di kota Jayapura dan Penjual Miras, sehingga kita akan melakukan sweeping di panti – panti pijat yang buka pada siang hari, kalau ada yang melanggar Ijinnya kita akan Cabut,” Tutupnya. (stela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *