JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Generasi di Papua dari Tahun ke Tahun banyak yang menjadi Korban Keganasan Minuman Keras yang mulai Merambah di Papua, Dalam Rangka Menyelamatkan Generasi Muda Papua dari bahaya minuman keras (Miras) dan Narkoba, maka Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura menggelar Seminar sehari dan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Seminar dan Sosialisasi itu berlangsung di Hotel Horison Jayapura, Selasa (6/11/18), dengan Menghadirkan Perwakilan Komisi V Dpr Papua, Polda Papua, Bnn, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Dan Pihak Terkait Lainnya.
Anggota Komisi V DPR Papua bidang Pendidikan dan Kesehatan, Nason Utti, SE usai menghadiri acara seminar itu mengatakan, pihaknya hadir dalam rangka sosialisasi dan penguatan kepada pelaksanaan Perdasi minuman beralkohol (Minol) nomor 15 tahun 2013, tentang pelarangan pengedaran dan produksi miras di Papua.
“Kami ambil bagian karena ini demi masyarakat dan hajatan masyarakat. Karena masyarakat yang merasakan dampak buruknya dari miras dan narkoba itu. Jadi kami DPR Papua tetap mengawasi dan memberikan sosialisasi,” kata Nason Utti kepada sejumlah Wartawan usai seminar.
Bahkan ungkap Nason, DPR Papua melakukan sosialisasi tidak hanya lewat hearing dialog dan lainnya, tapi juga akan dorong pemuda (mahasiswa) untuk melawan miras.
“Siapa pun dia, yang membela miras berarti musuh negara,” tegasnya.
Apalagi lanjut Nason, Gubernur dan DPR Papua, telah sepakat mengajak semua komponen di tingkatan bawah, agar Papua wajib bebas miras dan narkoba.
“Hingga kini memang tak ada UU pelarangan Minol. Tapi saat ini fraksi PPP dan PKS sudah mendorong itu masuk prolegnas. Meskipun Inpres no 1 tahun 1997 dengan permen perdagangan no 4 tahun 2009, tapi alkohol sudah dijadikan barang dagangan,” ketusnya.
Sementara itu, Penanggungjawab seminar, Anias Lengka mengatakan, tujuan dari seminar itu untuk mencari data dari pihak berwenang terkait jumlah korban minol dan narkoba.
“Dalam seminar kami juga lakukan sosialisasi tentang bahaya minol dan narkoba. BNN juga akan sampaikan materi berapa jumlah pecandu narkoba yang meninggal. Tapi kami butuh data dari lembaga resmi untuk menyandingkan dengan data kami,” jelas Anias.
Menurut Anias, sejak Januari 2018 hingga kini, terhitung sebanyak 240 orang lebih, akibat Minol karena laka lantas. Anias Lengka mengatakan, jika pihak juga akan memperoleh data dari BNN.
“Peserta yang hadir hari ini semua OKP, mahasiswa dan pelajar. Setelah kami dapat data kami akan sampaikan ke publik untuk menjadi perhatian agar pemprov dan pemkot melaksanakan perda minol,” katanya.
Menurutnya, langkah konkrit kedepan dalam mendukung Pemprov untuk memberantas miras, setelah pihaknya memperoleh data-data lalu kemudian akan disampaikan ke publik bahwa data jumlah orang asli Papua karena miras semakin banyak.
“Ini perlu jadi perhatian pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota untuk jalankan perda miras nomor 15 tahun 2018, apa pun alasannya harus ditegakkan dan perda itu harus ditindak lanjuti dengan kepentingan apa pun, dan dengan alasan apa pun demi menyelamatkan generasi Papua,” tandas Anias Lengka. (Tiara)