JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Adanya Pemberitaan yang menyebutkan Aparat Kepolisian Melakukan Kekerasan terhadap Tersangka ITE (PAM), dibantah oleh Kabidhumas Polda Papua.
Menurut Kombes Pol A.M Kamal Pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019, terkait pernyataan tersangka Panji Mangkunegoro kasus ITE tentang pencemaran nama baik bahwa dalam upaya paksa membawa tersangka, tersangka mengakui dianiaya oleh oknum anggota Polri yang diberitakan di media online.
“Pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, anggota menunggu kedatangan tersangka an. Panji Mangkunegoro untuk memenuhi panggilan pukul 08.00 wit di Mapolda Papua, sampai waktu yang ditentukan tersangka tidak memenuhi panggilan, sehingga pukul 16.00 wit anggota melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka, yang dilengkapi dengan Surat Perintah, Karena tersangka Panji tidak berada di rumah sehingga anggota memberitahukan kepada tentangga tersangka Billi untuk menghubungi tersangka,” Ungkap Kamal.
Dalam rilis yang diterima Reportasepapua.com, Pukul 23.00 wit, anggota tiba di rumah tersangka kemudian mengetuk pintu dan istri tersangka yang keluar, kemudian anggota menyerahkan surat perintah membawa tersangka kepada istrinya sambil menanyakan keberadaan tersangka dan istrinya menjawab Panji tidak ada di rumah, kemudian karena lampu padam anggota meminta istri tersangka untuk menyalakan lampu rumah dan dijawab istri tersangka lampu putus. Anggota mengatakan secara etika apabila Ibu sendirian kami tidak akan masuk ke dalam rumah dan kami akan menunggu tersangka di luar sampai tersangka datang.
Kemudian salah seorang warga an. Steven datang dan duduk bersama anggota kemudian anggota memperkenalkan diri bahwa dari Polda dengan maksud membawa tersangka an. Panji karena dipanggil sampai waktu yang ditentukan tesangka tidak datang.
“Karena update status masih di Waena anggota tidak meninggalkan rumah tersangka, kemudian pukul 01.45 wit, istri tersangka mengatakan kepada anggota bahwa pak saya hubungi Panji biar dia keluar dan menyerahkan diri ya, langsung anggota menjawab silahkan saja Bu dan saudara Steven mengatakan itu lebih bagus,” Tuturnya.
Selang beberapa saat anggota menemukan tersangka disalah satu rumah yang dalam keadaan mati lampu lalu melihat sosok orang mengintip keluar dan anggota memanggil tersangka untuk keluar, setelah itu tersangka keluar dan langsung menarik kerah baju anggota dan mengatakan kamu bikin apa ganggu istri saya lalu anggota mengamankan tersangka lalu dibawa ke mobil.
“Sampai di mobil tersangka meminta untuk berbicara dengan istrinya dulu, lalu anggota mengantar tersangka ke istrinya, kemudian tersangka berteriak untuk menarik perhatian tetangga “kamu buat apa ganggu istri saya” sambil memberontak dari pegangan anggota, kemudian anggota merangakul tersangka dan berkata tenang dulu, seketika itu juga tersangka melakukan permukulan kearah wajah salah satu anggota yang mengenai pipi dan tersangka langsung diamankan dan tangannya diborgol. Sebelum meninggalkan rumah tersangka, anggota menyerahkan kepada istrinya surat perintah membawa,” Ungkapnya.
Setelah itu tersangka di bawa ke Mapolda Papua, sampai di kantor tersangka menendang meja kantor dengan alasan sendal putus, karena tidak memiliki etika dan melakukan perlawanan saat upaya paksa anggota memborgol sampai tersangka hingga esok harinya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, upaya paksa yang dilakukan oleh anggota kami sudah sesuai dengan SOP yaitu membawa tersangka dengan memborgol tangannya karena saat diamankan tersangka melakukan perlawanan. Tersangka selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tidak koperatif dan saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan itu dapat dilihat dari keterangan anggota kami.
“Selama tersangka berada di Mapolda Papua tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami. Tersangka dilakukan secara persuasif seperti tersangka lainnya apabila diamankan. Jadi apa yang disampaikan tersangka lewat media online bahwa dilakukan penganiayaan oleh oknum anggota tidak benar,” Tegas Kamal. (redaksi)