Soal Evaluasi Badan ADHOC PPD kinerja KPU Kota Dipertanyakan

banner 120x600

JAYAPURA – Hasil Evaluasi Badan Adhoc atau PPD oleh KPU Kota Jayapura dipertanyakan. Pihak menyelenggara dianggap melakukan evaluasi tidak sesuai jadwal hingga tidak punya indikator penilaian yang jelas.

Salah satu yang permasalahkan adalah sejumlah nama dicoret dari PPD dan digantikan nama-nama yang tidak sesuai daftar tunggu.

Mereka kemudian buka suara terkait evaluasi PPD oleh KPU Kota Jayapura, diantara Nawal dan Badaruddin dari PPD Heram. Rusli dan Ibrahim dari PPD Abepura.

Dalam jumpa pers di salah satu cafe di Kota Jayapura pada Kamis, 17 April 2025, berikut ini catatan evaluasi badan adhok KPU Kota Jayapura:

1. Indikator dan dasar penilaian serta mekanisme evaluasi PPD terindikasi tidak objektif dan tidak memiliki dasar yang kuat.

2. Dalam pengambilan Keputusan hasil evaluasi badan adhok tidak memenuhi qourum, karena hanya 2 komisioner, yakni Ketua KPU Kota Jayapura dan Ance wali yang mengambil keputusan.

3. Tidak ada SK dan berita acara dalam hasil keputusan badan edhok KPU kota Jayapura

4. Jadwal tahapan dalam evaluasi badan adhoc tidak sesuai dengan jadwal tahapan.

5. Sehingga dasar keputusan hasil evaluasi badan edhok tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dan tidak kenetralan komisioner KPU kota Jayapura dalam mengambil keputusan.

6. Indikator penilaian dalam evaluasi terkait kenerja badan adhok PPD pada pilkada, dimana kita ketahui bersama yaitu terjadi persoalan Mark up suara di Jayapura Selatan.

“Selain daripada itu semua berjalan dengan normal, namun saat ini KPU melakukan evaluasi mengantikan semua PPD tampa dasar penilaian yang jelas,” kata Nawal.

7. Pengumuman hasil evaluasi ada dua nama yang tidak termasuk dalam daftar tunggu, tetapi hasil evaluasi dua nama tersebut masuk sebagai PPD. Yaitu Nahason Bonay Distrik Abepura, dan Krios Everus Mara Distrik Jayapura Selatan dimana keduanya tidak termasuk dalam daftar tunggu.

“Tetapi pada pengumuman evaluasi keduanya masuk sebagai PPD, kami juga ingin mengatahui atas dasar dalil yang di gunakan sehingga kedua nama yang tidak masuk dalam daftar tunggu di masukan sebagai calon PPD sebagaimana telah di umumkan hasil evaluasi,” jelas Nawal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *