Sidang Pendahuluan Pilkada Papua Tengah, Diwarnai Aksi Demo di Depan MK

banner 120x600

JAKARTA, REPORTASEPAPUA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024 akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini setelah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai, mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.

Sidang Pendahuluan Pilkada Papua Tengah, yang berlangsung pada hari kamis 16 januari 2025 Diwarnai Aksi Demo di Depan MK.

Sekelompok orang membentangkan spanduk “ BUKA KOTAK SUARA PAPUA TENGAH” DAN “JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA”

Kuasa Hukum Paslon No 04, Yuliyanto SH MH Mengatakan, Aksi yang ada didepan MK ada spontanitas, karena diruangan sidang sedang berlangsung sidang gugatan.

“kami meminta kepada masyarakat papua tengah untuk mendoakan paslon 04, dan pertarungan kita di MK kami mengharapkan hakim MK yang merupakan wakil tuhan untuk memutuskan seadiladilnya,” Tutupnya.

Didalam ruangan sidang berlangsung Sidang Sengketa pilkada papua tengah diamana Hakim mendengarkan Gugatan yang dibacakan oleh Kuasa hukum paslon 04.

Berikut rangkuman gugatan:

Pertama, Pelaksanaan Pemilihan dengan Sistem Noken diambil-alih oleh PPD dari 24 distrik yang ada di Kabupaten Paniai, melanggar Keputusan KPU 1774 Tahun 2024.

Kedua, Tidak ada undangan Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Distrik dari PPD 24 Distrik se-Kabupaten Paniai terkait dengan hari, tanggal, waktu dan tempat pleno, dan para saksi Paslon Gubernur tidak pernah menerima D.HASIL Kecamatan–KWK-Gubernur, termasuk Panwas Kecamatan dan juga tidak ada ruang keberatan dalam pleno terkait bila ada pelanggaran maupun Pembetulan perhitungan bila ada kekeliruan, kesempatan untuk mendokumentasikan, tetapi semua itu tidak didapatkan karena tidak adanya Pleno Tingkat Kecamatan/PPD, melanggar Pasal 9 ayat (3) PKPU 18/2024.

Ketiga, terdapat dugaan kuat bahwa PPD melakukan perubahan hasil suara, dimana salah seorang team mendapatkan perbandingan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Sistem Noken di Distrik Topiyai yang suaranya untuk Paslon Nomor urut 4 sebesar 3.616 (tiga ribu enam ratus enam belas) suara yang ditulis dalam selembar papan tripleks karena tidak ada logistik pemilu, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berbeda hasilnya dengan yang ada pada Form D.HASIL Kecamatan–KWK-Gubernur. Hal tersebut juga terjadi pada 23 (dua puluh tiga) Distrik (PPD) lainnya, suara Paslon Nomor Urut 4 (Pemohon) dari kesepakatan Pemilihan Noken hasilnya di-NOL-kan oleh Penyelenggara PPD melanggar Keputusan KPU 1774 Tahun 2024.

Keempat, Bahwa undangan Rapat Pleno KPU Tingkat Kabupaten Paniai telah tertunda selama 3 (tiga) kali disebabkan Para saksi Paslon minta klarifikasi dan juga ruang untuk mengajukan keberatan tidak pernah diberikan kesempatan (Bukti P-4).

Kelima, Bahwa dengan kondisi demontrasi yang terus-menerus dan keributan/kerusuhan dalam ruang pleno yang sudah viral, Paslon nomor urut 3 diduga telah melakukan penyuapan kepada pihak aparat keamanan, guna memaksakan secara represif Pleno KPU Tingkat Kabupaten, diduga bersengkongkol dengan Penyelenggara Pemilu (Anggota PPD dan atau Anggota KPU) Kabupaten Paniai, sehingga ditemukan bukti berupa pengakuan dari Sekretaris KPU Paniai telah menerima titipan uang dari “seseorang” untuk diserahkan kepada pihak keamanan (bukti video) uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), melanggar Pasal 73 ayat (1) UU 10/2016.

Bahwa untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 berdasarkan Pasal 79 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Pemberian suara dengan sistem noken, ikat, dan/atau kesepakatan hanya diselenggarakan di Wilayah Provinsi Papua Tengah dan Wilayah Provinsi Papua Pegunungan pada Kabupaten-kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat, dan Kabupaten Deiyai termasuk dalam Pemilihan Kesepakatan Noken/Ikat dimaksud ;

  • Bahwa untuk Pemilihan Noken/Ikat Tahun 2024 di Kabupaten Deiyai, masyarakat pemilih di Kabupaten Deiyai pada tanggal 15 November dengan Acara Adat telah mengambil sikap secara aklamasi dalam Keputusan Noken/Ikat Bersama dengan memutuskan memberikan hak suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 4 (WILLEM WANDIK, S.E., M.Si. dan drg. ALOISIUS GIYAI, M.Kes sebagai Putera Asli (Daerah) Kabupaten Deiyai, yakni sepakat memberikan suara sejumlah 77.400 (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus) suara (Bukti P-5).
  1. Kepala Suku yang hadir dalam Acara Adat tersebut dan menyetujui serta memiliki SK dari Pemerintah Kabupaten Deiyai adalah: (1) Kepala Suku Mee (Frans Mote)
  • (2) Kepala Suku Distrik Tigi Barat (Petrus Ukago);
  • (3) Kepala Suku Distrik Tigi Timur (Melianus Mote);
  • (4) Kepala Suku Distrik Tigi (YesakKouki);
  • Bahwa pelaksanaan Keputusan Noken/Ikat di Kabupaten Deiyai membutuhkan waktu dan proses karena adanya perbedaan penilaian yang terjadi terhadap para pasangan calon, di sinilah mulai keterlibatan Kepala Suku untuk mendampingi masyarakat yang memiliki perbedaan penilaian dalam mengambil Keputusan Noken/Ikat secara bersama yang pada akhirnya lahir kesepakatan bersama untuk memberikan suara noken/ikat.
  • Bahwa pelaksanaan Noken/Ikat tersebut biasanya dilakukan sebelum jadwal pemungutan suara nasional seperti pada Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif/Pemilihan Kepala Daerah yang telah dilakukan beberapa periode sebelumnya dan hal tersebut diperbolehkan (tidak ada larangan) berdasarkan aturan Pemilihan (Bab IV, Huruf C angka 1, Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024).

Bahwa selanjutnya, pada saat pemungutan suara nasional tanggal 27 November 2024 Kesepakatan tersebut tinggal dibacakan dan diserahkan hasilnya kepada Penyelenggara yang dihadiri oleh para saksi Pasangan Calon, dan Pengawas Pemilu di TPS.

Bahwa dari Pasangan Calon lain, diduga bersekongkol dengan Anggota PPD, membuat kesepakatan Noken baru, dengan cara menunjuk orang yang sudah disiapkan sebagai kepala suku untuk melakukan pembagian suara, padahal orang tersebut tidak mempunyai legalitas yang sah sebagai kepala suku.

Bahwa saksi dari Pemohon telah melakukan protes mengenai legalitas kesepakatan pada tanggal 27 November 2024 tersebut, bahkan Kepala Suku Besar, tersinggung dan murka atas kejadian tersebut yang dianggap tidak menghargai nilai-nilai budaya setempat, yang telah memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang merupakan Putera Daerah dari Kabupaten Deiyai sendiri.

  • Pelanggaran oleh Penyelenggara PPD yang mengambil-alih pelaksanaan pemilihan Noken di semua Distrik di Kabupaten Deiyai dengan menunjuk kepala suku yang tanpa memiliki SK dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai melanggar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bab IV, Huruf A angka 6, Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024), sehingga seharusnya Pemohon memperoleh suara sebesar 77.400 (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus) suara dengan DPT Kabupaten Deiyai sejumlah 78.959 pemilih, sehingga ketiga Pasangan Calon lainnya, hanya memperoleh 1.559 (seribu lima ratus lima puluh sembilan) suara, dengan demikian pada Kabupaten Deiyai suara Pemohon berkurang atau hilang sebesar 48.375 (empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh
  • Pelanggaran-pelanggaran Penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Puncak Jaya

Permasalahan dan pelanggaran Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, konndisinya sama dengan yang terjadi di Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Paniai, antara lain:

Terdapat 9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Puncak Jaya suara Pemohon diduga diubah/dihilangkan oleh Penyelenggara dari suara noken/ikat menjadi nol (0) suara, yakni pada (1) PPD Mulia diubah/dihilangkan sebanyak 32.045 suara, (2) PPD Wanugwi diubah/dihilangkan sebanyak 282 suara, (3) PPD Dagai dihilangkan sebanyak 1.534 suara, (4) PPD Lumo dihilangkan 2.161, (5) PPD Ilu dihilangkan sebanyak 3.783 suara, (6) PPD Yamo diubah/dihilangkan sebanyak 3.000 suara, (7) PPD Torere dihilangkan/diubah sebanyak 1.546 suara, (8) PPD Yambi diubah/dihilangkan sebanyak 1.102 suara, dan (9) PPD Dokome dihilangkan sebanyak 53 suara, atau total suara yang dihilangkan sebanyak 45.506 suara, sehingga apabila dihitung dengan yang diperoleh D-Hasil Kabko-KWK-Gubernur (Bukti P-10), Pemohon memperoleh 45.530 suara yang jika ditambah dengan yang diubah/dihilangkan Penyelenggara, jumlah suara Pemohon yang sebenar dan sesungguhnya adalah 91.036 (Sembilan satu ribu tiga puluh enam) suara.

coretan perolehan hasil suara tanpa ada paraf koreksi dari Ketua KPPS dan saksi paslon yang menimbulkan kecurigaan bahwa Anggota PPD telah melakukan perubahan D.Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur yang merugikan suara Pemohon.

 

Apabila hasil perolehan suara Pemohon yang hilang di Kabupaten Deiyai dikembalikan, yakni sebanyak 48.375 suara ditambah dengan suara di Kabupaten Puncak Jaya sebesar 91.036 suara, maka perolehan suara dari Pemohon dari kedua Kabupaten tersebut sebesar 139.411 (seratus tiga puluh Sembilan ribu empat ratus sebelas) suara.

Dikaitkan dengan perolehan suara dalam Keputusan Termohon a quo, yakni sebesar 373.721 suara, maka seharusnya perolehan suara Pemohon adalah sebesar 513.132 (lima ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh dua) suara atau unggul sebesar 10.508 (sepuluh ribu lima ratus delapan) suara dibandingkan Paslon Nomor Urut 3 yang hanya memperoleh suara 502.624 suara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *