NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Siap Siap Masyarakat yang bawa Senjata Tajam Diproses Hukum – Reportase Papua

Siap Siap Masyarakat yang bawa Senjata Tajam Diproses Hukum

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didampingi Kapolsek Abepura ketika memberikan keterangan pers.(foto : anto/reportasepapua.com
banner 120x600

Jayapura, reportasepapua.com – Untuk Masyarakat Kota Jayapura agar bersiap menghadapi proses hukum jika ditemukan oleh aparat kepolisian membawa senjata tajam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di kota Jayapura agar tidak beraktifitas sehari-hari sambil membawa senjata tajam apabila tidak ingin dipidana, Senin (17/09/2018).

“Saya Harap Masyarakat jangan jalan atau berkatifitas sambil membawa senjata tajam, kalau tidak mau di proses hukum,” tegas Kapolres Jayapura Kota. Senin (17/9) pagi di halaman Mapolsek Abepura.

Kapolres mengatakan apabila ada masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam terkecuali saat beraktifitas seperti penjual ikan atau berkebun akan dikenakan Undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Saya hanya mengingatkan saja, kalau ada yang kedapatan kami akan tindak tegas tanpa memberikan toleransi dan sudah terbukti beberapa orang kami tetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan semua sudah diproses hukum,” tutur Kapolres.

Kapolres pun menerangkan banyak kejadian tindakan pidana penganiayaan yang terjadi bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran membawa senjata tajam.

“Walaupun hanya pegang-pegang tapi kalau ada kejadian pasti pisau atau alat tajam lainnya dipakai untuk membela diri namun itu melanggar hukum, maka dari itu saya harap jangan lagi ada yang bawah senjata tajam, kalau ada yang terlibat atau menjadi korban hendaklah melaporkan kepada pihak berwajib tanpa mengambil jalan pintas menggunakan senjata tajam,” terang AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *