Setelah Penadah, Tim Gabungan Kembali Menangkap Pelaku Curanmor di Sentani

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUACOM – Penangkapan pelaku curanmor hasil dari pengembangan pelaku penadah yang bekerja di salah satu bengkel motor di Sentani Kab. Jayapura. Selasa, 13/08 sore.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadah SD (25) kembali tim gabungan, opsnal cycloop dan curanmor menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinsial SJH (20) dan JD (29) di Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut “berdasarkan hasil pengembangan dari seorang penadah berinisial SD (25) yang mana didapatkan 2 unit motor Satria FU dan Yamaha Mio J, tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku JD (29) dan SJH (20) diwaktu berbeda, JD kami tangkap saat sedang mengendarai motor, setelah diikuti oleh tim kemudian berhasil ditangkap di Pertigaan Genyem Kemiri Sentani, dimana saat ditangkap pelaku JD sedang mengendarai Yamaha Vixion yang juga merupakan hasil curian dengan pemilik sebenarnya Dantes Pangkatana yang sebelumnya sudah dibuatkan Laporan Polisi pada tanggal 08 Januari 2017 di Polres Jayapura, pelaku JD (29) mengaku bahwa saat melakukan aksinya mencuri motor Yamaha Mio J di BTN Ceria dia tidak sendiri melainkan dengan salah satu pelaku lain berinisial SJH (20), sehingga kembali tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku SJH (20) di dekat pertigaaan Genyem Kemiri Sentani,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, hasil dari ketiga pelaku kami berhasil mengamankan 3 unit motor masing – masing Yamaha Mio J milik Yominus Enumbi yang beralamatkan di BTN Ceria Sentani, Satria FU milik Rickard Beni dengan alamat Doyo Lama serta Yamaha Vixion milik Dantes Pangkatana dengan alamat BTN Pemda Doyo Baru yang kesemuanya telah dibuatkan Laporan Polisi di Polres Jayapura, pelaku penadah berinsial SD (25) kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara sedangkan 2 pelaku curanmor berinisial JD (29) dan SJH (20) kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Masih ada 1 (satu) lagi pelaku terkait jaringan curanmor ini yang belum kami tangkap, sudah kami kantongi identitasnya untuk segera kami tangkap. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *