Serang Polisi, Pemuda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

banner 120x600

JAYAWIJAYA, REPORTASEPAPUA.CO.ID –  Usai diputus 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jayapura atas aksi penyerangan OW kembali harus menerima kenyataan diproses hukum pertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anggota kepolisian di wilayah Kabupatenn Nabire tahun 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya DR. Andre Abraham, SH, LLM mengakui saat ini pihaknya penerima terdakwa OW dalam perkara penyerangan anggota Kepolisian di Kabupaten Lanny Jaya ditahun 2014 lalu, dimana yang bersangkutan ini telah diserahkan ke Kejati Papua namun karena lokus kejadian berada diwilayah hukum Kejari Jayawijaya sehingga dilimpahkan kesini.

“Yang kita tangani adalah kejadian penyerangan yang dilakukan OW di Kabupaten Lanny Jaya 2014 lalu, dimana dari penyerangan tersebut dua anggota kepolisian meninggal dunia usai tertembak dan OW merupakan salah satu pelaku yang melakukan penyerangan di Wilayah Nabire,”ungkapnya Kamis (22/4) kemarin.

Menurutnya, sebelumnya OW juga sudah menjalani persidangan di pengadilan Negeri Jayapura secara online, dalam perkara penyerangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Nabire kepada anggota Kepolisian pada Tahun 2013 bersama kelompok Goliat Tabuni sehingga ia telah disidang dan diputus 12 tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dari perkara penyerangan Nabire, namun ia juga harus mengikuti proses hukum dari perkara yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya saat ini yang ditangani Kejari Jayawijaya dan rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan minggu depan,”jelasnya

Kejari Jayawijaya memastikan meskipun sudah diputus untuk perkara Nabire selama 12 tahun, namun OW harus menjalani dakwaan baru dari perkara Penyerangan di Lanny jaya, dimana mereka melakukan pencegatan terhadap patroli kepolisian dan melakukan penembakan kepada anggota yang ada dalam mobil tersebut.

“Untuk kasus Di Lanny Jaya OW tergabung dalam Kelompok Purom Wenda merupakan perkara dari Polda Papua diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua, dari Kejati dilimpahkan kepada Kejari Jayawijaya, sehingga sidangnya di Jayawijaya tetapi ini perkara Polda Papua, sehingga ada jaksa dari Kejati Papua yang menyerahkan kepada Kasipidum Kejari Jayawijaya,”kata Andre Abraham.

Ia menjelaskan jika OW tertangkap pada 31 Mei 2020 Di Ilaga Kabupaten Puncak dan langsung dibawah ke Polda Papua di Jayapura untuk dilakukan proses hukum, namun karena baru saja diputus beberapa bulan lalu sehingga yang bersangkutan dilimpahkan dari Kejati ke Kejari jayawijaya untuk dilakukan persidangan.

“Untuk perkara ini sama di Nabire dan Di Lanny Jaya sama -sama melakukan penyerangan kepada anggota Kepolisian yang menyebabkan adanya korban jiwa,”jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada OW yakni 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara sampai dengan hukuman mati, namun saat ini yang bersangkutan juga masih dalam status terpidana dari perkara yang sama dilakukan di Kabupaten Nabire. (yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *