HUKRIM  

Sepanjang 2018, Kasus Curanmor Mendominasi di Sentani

Ilustrasi Curanmor
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Polsek Sentani Kota mencatat, 485 kasus sepanjang 2018. Kasus curanmor, paling mendominasi dengan 200 kejadian, di seluruh wilayah hukum Polsek Sentani Kota.

“Jadi, selama tahun 2018 jumlah kasus di Polsek Sentani Kota sebanyak 485 kasus. Dimana, kasus terbesar (mendominasi) yaitu kasus curanmor (pencurian sepeda motor) sebanyak 200 kasus dan sudah kita P-21 (tahap dua) itu sebanyak 25 kasus curanmor,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode, S.H., M.H., melalui Kasie Humas Polsek Sentani Kota, Brigpol M. Ichsan J. Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/1/2019).

Kendati demikian, dibanding tahun 2017, terjadi penurunan kasus curanmor di tahun 2018.

Kasie Humas Polsek Sentani Kota, Brigpol M. Ichsan J. Nugroho

“Karena di 2018 ini, kami melakukan pencegahan-pencegahan yaitu dengan patroli dialogis dan juga patroli yang dilakukan malam hari, serta kami membentuk satu tim khusus (Timsus) yang disebut dengan nama Tim Paniki,” ujar Kasie Humas.

Lanjut kata Kasie Humas, tim Paniki ini merupakan tim gabungan dari berbagai unit di Polsek Sentani Kota seperti Unit Reskim, Unit Intel dan Unit Sabhara serta fungsi lainnya.

“Tujuan dibentuknya tim Paniki tersebut, untuk mengatasi tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sentani Kota,” jelasnya.

Tingginya angka kasus Curanmor selama ini, disebabkan karena kelalaian daripada pemilik kendaraan bermotor itu sendiri.

“Hampir 70 persen laporan polisi (LP) yang masuk di kami (Polsek Sentani Kota) itu akibat korban atau pemilik kendaraan lupa mencabut kunci sepeda motornya. Jadi, 70 persen disebabkan oleh kelalaian dari pemilik kendaraan dan 30 persen memang murni kriminal,” imbuhnya.

200 kasus curanmor yang terjadi selama 2018 ini lokasi TKP semuanya berada di wilayah Kabupaten Jayapura. “Memang di tahun 2018 kita banyak pengungkapan kasus curanmor, tapi kita juga banyak pelimpahan ke Polsek Abepura dan Polres Jayapura Kota. Mengingat lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polres Jayapura Kota,” ucapnya.

“Sampai saat ini, kalau ada pelakunya kami tetap melakukan proses hukum. Seperti yang tadi saya sampaikan yaitu, sudah ada 25 kasus curanmor yang P-21 atau tahap dua yang dilimpahkan ke Kejaksaan (masuk proses pengadilan). Sedangkan sepeda motor yang kami berhasil temukan itu hasil dari operasi zebra  dan juga pengungkapan di lapangan, yang mana telah banyak kami kembalikan ke pemiliknya itu sekitar 50 unit lebih,” tambah Brigpol Ichsan.

Selain kasus curanmor, masih ada kejahatan lain yang menjadi perhatian polisi. Yaitu penganiayaan sebanyak 42 kasus.

“Semua mayoritas kasus penganiayaan terjadi itu disebabkan oleh minuman keras (Miras). Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk hindari mengonsumsi minuman keras agar tidak terjadi tindak pidana penganiayaan, baik di dalam rumah tangga maupun di lingkungan sekitar. Sehingga bisa merugikan orang lain dan diri sendiri,” tandasnya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *